DPRD Kota Bogor
Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Sebut Holywings Tak Ramah Keluarga, Ini Alasannya
Masih menjual minuman beralkhohol, Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor sebut Holywings tak ramah keluarga. Istilah family friendly tak tepat.
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
“Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menghadirkan Bogor yang nyaman, aman, tertib, dan ramah keluarga melalui regulasi. Dalam perda tersebut diatur tertib kesusilaan, tertib minol, tertib lingkungan, dan 10 (sepuluh) tertib lainnya. Perda ini perlu dikuatkan dengan diterbitkannya Perwali untuk menjadi juklak dan juknis pelaksanaannya. Dan setelah itu, perangkat Daerah terkait bisa melakukan penegakan secara tegas dan adil," imbuh Atang.
Minol Diatur Pemerintah Pusat
Sementara itu, Kasatpol-PP Kota Bogor Agustian Syach menegaskan bahwa kehadiran Perda Tibum akan diperkuat lagi dengan kehadiran perwali.
Namun, aturan untuk melarang minol dibawah lima persen, menurutnya tidak bisa dihapuskan karena hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat.
“Ini kan perdanya baru, kita persiapkan perwalinya untuk memperkuat. Jadi arahan tetap jelas tidak ada alkohol diatas 5 persen di Kota Bogor, di bawah 5 persen masih boleh, karena memang izinnya diatur dari pusat,” ujar Agus.
Terkait dengan diizinkannya Holywings beroperasi. Agus menjelaskan,hal tersebut dikarenakan pihak Holywings menyanggupi untuk merubah konsep cafe dan restoran yang ada di Kota Bogor agar disesuaikan dengan kearifan lokal Kota Bogor, dimana tidak ada penjualan miras diatas lima persen.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Holywings kepada Wali Kota Bogor saat dipanggil ke Balaikota Bogor beberapa waktu lalu.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Bakal Panggil Dispora Soal Viral Hadiah Lomba Renang Berupa Voucher Rp 50 Ribu
Namun, jika kedepannya pihak Satpol-PP mendapati Holywings melanggar perjanjian tersebut, maka pihaknya akan menindak tegas cafe tersebut.
“Jadi gini, Holywings tidak boleh buka kalo seperti di Kota Kota lain di Indonesia, ada DJ, minuman keras B dan C, tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan. Kita kan Kota jasa, cari investor, karena sesuai visi misi Kota Bogor," kata Agus.
"Nah saat yang bersangkutan sudah menandatangani siap untuk mengikuti konsep di Kota Bogor yaitu hanya cafe dan resto, kan izinya cafe dan resto . Nah di situ kita melakukan pengawasan di sana, kalo tenyata nanti operasional tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati ya akan kita tindak,” tandasnya.
Baca juga: Tunjang Kinerja di Pesta Demokrasi, Komisi I DPRD Kota Bogor Ingin Kantor Bawaslu Segera Dibangun
Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, dari sisi hukum daerah, hal yang dikerjakan Pemkot Bogor tentunya bersandar pada aturan yang masih berlaku di Kota Bogor.
Saat ini adai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang seharusnya menjadi rujukan dari semuanya terkait penertiban.
“Di dalam Perda tersebut terdapat 13 (tiga belas) tertib dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum," ujar Alma.
“Kita dapat mendukung penertiban minuman beralkohol salah satunya dengan konsisten dalam menegakkan aturan merujuk pada Perda 1 Tahun 2021, dan nanti turunannya berupa Perwali tentang SOP tibum untuk pedoman dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah sehingga kearifan lokal di Kota Bogor untuk minuman beralkohol kita batasi atau kita hilangkan secara bertahap," paparnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Sebut Masjid Dapat Jadi Madrasah Anak-anak untuk Atasi Tawuran
Dalam rapat kerja, Ketua DPRD dan Komisi 1 memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor agar melakukan percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait 13 (tiga belas) ketertiban tersebut guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
"Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi 1, melalui penerbitan Perwali SOP sebagai Perda Tibum, termasuk dengan menambah kapasitas Penyidik PNS yang bertugas menegakan aturan tersebut." tandas Alma.