Narkoba

Bongkar Sindikat Narkoba Madura di Kedungwaringin, Polisi Amankan Sebanyak 25 Kilogram Sabu

Bongkar Sindikat Narkoba Madura di Kedungwaringin, Polisi Amankan Sebanyak 25 Kilogram Sabu. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi Sabu 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjend Krisno H Siregar mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba sindikat madura.

Dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 25 kilogram.

Pengungkapan berawal dari meringkus sindikat Madura di Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Di sana polisi mendapatkan 10 kg sabu dari tangan dua tersangka MJ dan B.

Lewat pengungkapan itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan meringkus tiga tersangka AR, SB, dan N di kawasan Cikarang, Bekasi pada 20 Desember 2022.

"Di sana anggota kami mengamankan 7 kg sabu," jelas Krisno dalam keterangan Kamis (10/2/2022).

Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menangkap A dengan 8 Kg sabu yang hendak diedarkan.

Baca juga: Ungkap Jaringan Narkoba di Surabaya, Polisi Amankan Lima Pelaku serta 17.000 Pil Ekstasi

Baca juga: Lihat Mobil yang Tewaskan Putranya, Gubernur Kaltara Termenung-Membaca Kenangan

Sehingga total ada 25 kilogram sabu yang diamankan dari jaringan tersebut.

"Estimasinya 25.000 jiwa terselamatkan," imbuhnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkoba golongan I dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp10 Miliar. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved