Narkoba
Ungkap Jaringan Narkoba di Surabaya, Polisi Amankan Lima Pelaku serta 17.000 Pil Ekstasi
Ungkap Jaringan Narkoba di Surabaya, Polisi Amankan Lima Pelaku serta 17.000 Pil Ekstasi. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Dittipid Narkoba Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis ekstasi.
Pihak Kepolisian berhasil menangkap lima orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 17.000 butir ekstasi di dalam sebuah gudang kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan pengungkapan itu berawal dari pengungkapan narkoba di Apartemen Amor.
Di sana polisi mendapatkan tujuh butir ekstasi dan satu paket sabu dua gram, dan satu paket ganja 17 gram.
Dari pengungkapan itu kemudian tim dari subdit C Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung menuju ke rumah di kawasan Jalan Mulyosari Prima 1.
"Dari rumah itu kami amankan 17 ribu butir ekstasi warna biru, empat bungkus klip sabu seberat 400 gram," jelas Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022).
Dari pengungkapan itu polisi ringkus lima pelaku yakni W alias C (49), YADN (26), W (42), AD (60), dan HS (68).
Selain amankan narkoba, polisi sita barang bukti uang tunai senilai Rp153 juta dan tabungan senilai Rp375 juta yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Baca juga: Lihat Mobil yang Tewaskan Putranya, Gubernur Kaltara Termenung-Membaca Kenangan
Baca juga: Kasus Covid-19 di Ibu Kota Melonjak Tajam, Graha Wisata TMII Mulai Terima Pasien OTG
Modus operandi penjualan narkoba itu ialah narkoba dikirim dari Jakarta kemudian diambil sendiri atau diterima dari Surabaya.
Rencananya 17 ribu butir ekstasi itu akan diedarkan di Sidoarjo, Blitar, Malang, Mojokerto, dan Surabaya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkoba golongan I dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp10 Miliar.