Kriminalitas
Tak Ingin Teman-temannya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Siswa Kelas XII Ini Ungkap Penyimpangan Guru
Tak Ingin Teman-temannya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Siswa Kelas XII Ini Ungkap Penyimpangan Gurunya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kasus pelecehan seksual oleh pelatih futsal berinisial MN alias GJ (30) kepada anak didiknya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, viral di media sosial pekan lalu.
Kasus ini pertama kali diketahui publik melalui postingan Ganendra Teja Putra di akun Instagram @ganenxx.theja.
Polisi bergerak cepat menyelidiki informasi dan membekuk tersangka pada Senin (7/2/2022).
Ganendra Teja Putra sendiri adalah seorang anak sekolah kelas XII.
Dia mengungkapkan kasus ini karena prihatin atas pelecehan seksual yang diterima teman-temannya dari pelatih futsal.
Ganendra mengaku berani berbicara karena tidak ingin ada lagi pelecehan seksual yang diterima teman-temannya.
"Target awal saya agar pelatih futsal tersebut dipecat oleh sekolah," kata Ganendra di Cibinong, Selasa (8/2/2022).
Ketika dia mengungkapkan kasus ini melalui instagram, ternyata banyak masuk Direct Message yang menyatakan mereka juga korban pelecehan seksual dari pelatih futsal tersebut.
Dari situ Ganendra bersikap untuk maju terus pantang mundur agar pelaku harus bisa diproses secara hukum.
"Setelah Ganen speak-up di instagram, ada tekanan-tekanan dari pihak luar untuk damai. Postingan terkait hal tersebut juga sempat di-suspend oleh Instagram karena ada laporan," tuturnya.
Baca juga: Patroli Polsek Jasinga Curiga Motor Curian, Dikejar Ternyata Benar, 2 Ditangkap dan Satu Buron
Baca juga: Lindungi Saksi & Korban, Bogor Gercep Siap Kawal Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Futsal di Cileungsi
Ganendra berharap kepada siapapun agar tidak takut berbicara karena kalau diam berarti kita membiarkan hal jahat terkena kepada orang lain.
"Kejadian ini seperti gunung es, pasti ada pelaku lain sejenis yang belum terungkap," tuturnya.
Sebagai informasi, MN alias GJ (30) ditetapkan menjadi tersangka akibat pernyebaran konten pornografi terhadap anak didiknya di beberapa sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Cileungsi.
Penetapan MN menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor ini didasari atas hasil penyelidikan yang di lakukan penyidik PPA Polres Bogor setelah didapati alat bukti yang cukup dari para saksi dan korban.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP mengenai aksi perbuatan cabul yang di lakukan oleh MN ini.
"Dari situlah kita lakukan penyelidikan dan kita dapati barang bukti handphone serta screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya," kata Iman.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui sebanyak 15 orang menjadi korban aksi bejat tersangka.
"Jadi dalam modusnya, tersangka ini mengirimkan foto kelaminnya kepada korbannya yang kemudian korbannya pun diminta untuk mengirimkan foto kelaminnya kepada tersangka," jelas Iman.
Tersangka juga mengajak anak didiknya untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno.
"MN mengaku pernah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada anak didik futsalnya sebanyak 3 orang dari sekolah berbeda," tuturnya.
Dia juga mengirim pesan WA dengan kata-kata porno berisikan ajakan untuk melakukan perbuatan cabul ke 12 orang korban berbeda.
Namun hingga saat ini tersangka belum terbukti melakukan tindakan pencabulan, dikarenakan belum ada korban yang melakukan laporan resmi hingga saat ini.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan MN pun mengakui dirinya memiliki kelainan seksual. Dia merasa mendapatkan kepuasan dari perbuatannya ini," papar Iman.
Atas perbuatannya, tersangka MN alias GJ dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Pelaku terancam hukuman paling lama enam tahun penjara," pungkas Iman.