Metropolitan

Dalami Kasus Penyelenggaraan Formula E, Ketua DPRD DKI Jakarta Serahkan Sebundel Dokumen ke KPK

Dalami Kasus Penyelenggaraan Formula E, Ketua DPRD DKI Jakarta Serahkan Sebundel Dokumen ke KPK. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Instagram @prasetyoedimarsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (8/2/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (8/2/2022).

Berbekal sebundel dokumen, dirinya memberikan keterangan terkait kasus penyelenggaraan Formula E.

Hal tersebut disampaikan pria yang karib disapa Pras ini melalui akun Instagram resminya @prasetyoedimarsudi.

"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E," ucap Pras melalui akun Instagram resminya @prasetyoedimarsudi, Selasa (8/2/2022).

Politikus partai PDI Perjuangan ini menyebut telah membawa satu bundel dokumen mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD.

"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," jelas dia.

Baca juga: Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2022, Ini Harapan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto

Baca juga: Tak Ingin Teman-temannya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Siswa Kelas XII Ini Ungkap Penyimpangan Guru

Pras mengatakan dirinya akan terbuka untuk menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai proses penganggaran ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu.

Bahkan, Pras akan menjelaskan soal pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.
 
"Saya juga akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," papar Pras.

"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," tutupnya. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved