Kriminalitas
Ramai Info Soal Pemeriksaan Pelapor Arteria Dahlan, Polisi Tegaskan Tak Ada Pemanggilan
Ramai Info Soal Pemeriksaan Pelapor Arteria Dahlan, Polisi Tegaskan Tak Ada Pemanggilan. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Pihak Kepolisian membantah adanya pemeriksaan terhadap pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Dirinya menegaskan informasi mengenai pemeriksaan pelapor Arteria Dahlan tidak benar.
"Ini saya luruskan. Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah memberikan undangan atau pemanggilan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Sehingga kata Zulpan pihak penyidik juga tidak menerima keterangan pembatalan penyelidikan.
"Pada pemberitaan mereka tidak bisa hadir ya, memang itu kami juga tidak menjadwalkan atau mengundang mereka untuk hadir hari ini," ungkap Zulpan.
Miliki Hak Imunitas, Polisi Ungkap Arteria Dahlan Tidak Bisa Dituntut ke Pengadilan
Diberitakan sebelumnya, Kombes E Zulpan mengatakan Arteria Dahlan tidak dapat dituntut ke pengadilan atas pernyataan secara lisan maupun tulisan.
Hal itu dijelaskannya mengacu hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Pada Pasal 224 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.
"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (4/2/2022).
Oleh karena itu, menurut Zulpan, sesuai dengan undang-undang MD3 hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional.
Sebelumnya, Arteria Dahlan lolos dari jerat pidana atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
Baca juga: Rujukan Ahli Bahasa, Polisi Ungkap Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Tak Penuhi Unsur Pidana
Baca juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat, Anies Baswedan Diminta Sidak Perkantoran
Zulpan membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat terkait dengan laporan objek perkara video live streaming komisi III DPR RI rapat kerja dengan jaksa agung yang berisi gambar dan audio.
Laporan itu dilayangkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 januari 2022 di Polda Jawa Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Arteria-Dahlan-2.jpg)