Berita Depok
Wajib Laksanakan PTM 100 Persen, Pemkot Depok Segera Kirim Surat ke Mendagri dan Gubernur Jawa Barat
Wajib Laksanakan PTM 100 Persen, Pemkot Depok Segera Kirim Surat ke Mendagri dan Gubernur Jawa Barat. Berikut selengkapnya
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kementerian Dalam Negeri kembali mengategorikan Kota Depok sebagai wilayah dengan status PPKM Level 2.
Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dirilis pada Senin (31/1/2022), kemarin.
Status PPKM level 2 di Kota Depok pun berkorelasi dengan sejumlah kebijakan daerah.
Satu di antara yakni pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Melalui SKB 4 Menteri, wilayah dengan status PPKM level 2 diwajibkan untuk melaksanakan PTM 100 persen. Dengan ketentuan tambahan seperti vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga lanjut usia paling sedikit 50 persen.
Di sisi lain, sejak diberlakukannya PTM terbatas 50 persen dan PTM 100 persen, sudah ada 34 sekolah di Kota Depok yang ditutup sementara dan 239 guru dan siswa yang terpapar Covid-19.
Dengan adanya ketetapan dari Inmendagri dan SKB 4 Menteri, Kota Depok harus tetap melaksanakan PTM 100 persen meski puluhan sekolah ditutup sementara karena menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Perihal PTM, Kota Depok masih merujuk ke SKB 4 Menteri dan Inmendagri. Jadi karena satu komando dari pusat, maka ketika PPKM level 2 maka PTM 100 persen," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana saat dihubungi pada Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Waduh, Kasus Konfirmasi Covid-19 di Kota Depok Bertambah 3454 Kasus Selama Sepekan Terakhir
Baca juga: Klaim Penyebaran Omicron dan BOR Terkendali, Anies Akui Belum Hentikan PTM 100 Persen
Dadang pun melanjutkan, klaster PTM menyumbang sekira 10 persen dari jumlah total kasus aktif Covid-19 di Kota Depok. Merujuk pada laporan harian Dinas Kesehatan Kota Depok pada Senin 31 Januari kemarin, jumlah total kasus aktif ada 4358 dengan tambahan 555 kasus.
Menanggapi adanya kewajiban menyelenggarakan PTM 100 persen ditengah melonjaknya kasus Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Surat itu berisi permohonan peninjauan kembali aturan PTM 100 persen.
"Untuk evaluasi kembali ke Pak Mendagri dan Pak Gubernur. Karena secara kewenangan inikan ada di pusat ya, dan sudah diarahkan disitu bahwa daerah tidak diperkenankan untuk menambah syarat dalam pelaksanaan PTMT. Harus merujuk ke SKB 4 Menteri," sambung Dadang.
Dengan surat tersebut, Pemkot Depok berharap pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dapat memperhitungkan sejumlah aspek dalam kriteria pelaksanaan PTM dengan jumlah kasus Covid-19 di daerah.
"Saran kebijakan untuk Pemerintah Pusat terutama untuk 100 persen itu ditinjau kembali terutama hanya dilakukan pada wilayah dengan PPKM level 1," ungkap Dadang.
"Jadi kalau level 2 itu kapasitan 50 persen. Karena kami tahu di lapangan bisa dilihat, PTM 100 persen maka yang tidak bisa kita penuhi adalah jaga jarak antar siswa. Karena kapasitar per rombongan belajar itu ada 32 sampai 38 siswa dalam satu kelas," tukas Dadang.