Selasa, 21 April 2026

Metropolitan

Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Status DKI Jakarta Tetap PPKM Level 2, Ini Alasannya

Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Status DKI Jakarta Tetap PPKM Level 2. Ini Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

Seperti diketahui PPKM level dua di DKI Jakarta kembali diperpanjang. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 7 Februari 2022 mendatang, sebagaimana Inmendagri Nomor 06 tahun 2022.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” dikutip dari Inmendagri, Selasa (1/2/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved