Metropolitan
Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Status DKI Jakarta Tetap PPKM Level 2, Ini Alasannya
Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Status DKI Jakarta Tetap PPKM Level 2. Ini Alasannya
Seperti diketahui PPKM level dua di DKI Jakarta kembali diperpanjang. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 7 Februari 2022 mendatang, sebagaimana Inmendagri Nomor 06 tahun 2022.
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” dikutip dari Inmendagri, Selasa (1/2/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Wakil-Gubernur-DKI-Jakarta-Ahmad-Riza-Patria-saat-diwawancara-awak-media-di-Masjid-Darussalam.jpg)