Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara, Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Selain terancam 10 tahun penjara, Edy Mulyadi juga terancam denda Rp1 Miliar karena ujaran kebencian tersebut.

Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Desy Selviany
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan Edy Mulyadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, mantan politisi PKS Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022).

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 45 a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE yang isinya; “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Selain itu, Edy Mulyadi juga di junctokan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga dan dijunctokan Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana dan juga dijuntokan pasal 156 KUHP.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ancaman dari masing-masing pasal ada yang ancamannya 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Ancaman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang bunyinya; "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Selain terancam 10 tahun penjara, Edy Mulyadi juga terancam denda Rp1 Miliar karena ujaran kebencian tersebut.

Hal itu sesuai dengan Pasal 45 a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE terkait dengan ujaran kebencian yang berbau SARA yang tertulis; "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”

Edy Mulyadi tiba di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (31/1/2022) memenuhi panggilan pihak Kepolisian terkait kasus ujaran kebencian
Edy Mulyadi tiba di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (31/1/2022) memenuhi panggilan pihak Kepolisian terkait kasus ujaran kebencian (Warta Kota)

Sebelumnya mantan politisi PKS Edy Mulyadi diserbu laporan polisi usai menghina Pulau Kalimantan yang dipilih menjadi Ibukota baru negera Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan laporan polisi untuk Edy Mulyadi dilayangkan di beberapa Polda di Indonesia dan juga Mabes Polri.

Di Bareskrim Polri ada dua laporan polisi yang dilayangkan untuk Edy Mulyadi pada Senin (24/1/2022).

"Selain dua laporan ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masuk terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Selain Bareskrim, Polda Kalimantan Timur juga telah menerima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi.

Lalu ada 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap yang dilayangkan warga Kalimantan Timur.

Kemudian, di Sulawesi Utara, Polda Sulut juga terima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi atas hal yang sama. Pernyataan sikap juga dilayangkan masyarakat Kalimantan Barat.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan Edy Mulyadi ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas Ramadhan.

Ramadhan memastikan semua pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan lidik dan sidik oleh Bareskrim Polri.

Maka dari itu, pihak kepolisian meminta masyarakat tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri.

Sebelumnya pernyataan kontroversial dilontarkan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara yang baru, yaitu di Penajam, Kalimantan Timur.

Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak. Edy juga menarasikan IKN merupakan pasar Kuntilanak dan Genderuwo.

"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.

Sontak saja, pernyataan Edy Mulyadi itu menuai banyak kecaman dari sejumlah kalangan.

Bahkan Edy Mulyadi dilaporkan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ke Polresta Samarinda. (Des)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved