Kriminalitas

Diperiksa 6 Jam, Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Soal Pernyataan Kalimantan Lokasi Jin Buang Anak

Diperiksa 6 Jam, Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Soal Pernyataan Kalimantan Lokasi Jin Buang Anak. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Edy Mulyadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan status Mantan Politisi PKS, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status Edy atas kasus ujaran kebencian terhadap warga Kalimantan itu dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan selama enam jam di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (31/1/2022).

Edy diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.15 WIB.

Ramadhan menyebut, saat diperiksa Edy masih berstatus sebagai saksi.

Ia menjalani pemeriksaan yang kedua di Bareskrim Mabes Polri.

Namun, setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil dari gelar perkara, EM (Edy Mulyadi) ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian bermuatan," kata Ramadhan pada Senin (31/1/2022) petang.

Baca juga: Sebut Kalimantan Lokasi Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf kepada Para Sultan dan Suku Dayak

Baca juga: Edy Mulyadi Akui Kesal Soal Pemindahan Ibu Kota hingga Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Diketahui sebelumnya mantan politisi PKS Edy Mulyadi diserbu laporan polisi usai hina Kalimantan yang dipilih menjadi Ibukota baru negera Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan laporan polisi untuk Edy Mulyadi dilayangkan di beberapa Polda di Indonesia dan juga Mabes Polri.

Di Bareskrim Polri ada dua laporan polisi yang dilayangkan untuk Edy Mulyadi pada Senin (24/1/2022).

"Selain dua laporan ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masuk terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," ujar Ramadhan.

Selain Bareskrim, Polda Kalimantan Timur juga telah menerima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi.

Lalu ada 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap yang dilayangkan warga Kalimantan Timur.

Kemudian, di Sulawesi Utara, Polda Sulut juga terima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi atas hal yang sama.

Pernyataan sikap juga dilayangkan masyarakat Kalimantan Barat.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas Ramadhan.

Ramadhan memastikan semua pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan lidik dan sidik oleh Bareskrim Polri.

Maka dari itu, pihak kepolisian meminta masyarakat tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri.

Sebelumnya pernyataan kontroversial dilontarkan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara yang baru, yaitu Kalimantan.

Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak.

Edy juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.

"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.

Sontak saja, pernyataan Edy Mulyadi itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan.

Bahkan Edy Mulyadi dilaporkan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ke Polresta Samarinda.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved