Berita Nasional
Resmi Diluncurkan Dirjen Imigrasi, Bikin Paspor Makin Mudah Lewat Aplikasi M-Paspor
Bikin Paspor Makin Mudah Lewat Aplikasi M-Paspor. Lewat Aplikasi itu, pemohon hanya tinggal datang ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, resmi meluncurkan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) pada Kamis (27/1/2022).
Lewat aplikasi yang bisa diunduh gratis itu, masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengajukan permohonan paspor.
Setelah mengisi data diri serta mengisi seluruh syarat permohonan lewat aplikasi M-Paspor, pemohon tinggal datang ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara.
“Setelah diresmikan Aplikasi M-Paspor sudah bisa digunakan di seluruh kantor Imigrasi, tidak terkecuali Kantor Imigrasi Tobelo," ungkap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tobelo Agung Pramono Kakanim Tobelo Kemenkumham Maluku Utara pada Sabtu (29/1/2022).
Lebih lanjut dipaparkannya, lewat aplikasi M-Paspor masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan paspor, sehingga tidak perlu waktu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Baca juga: Overstay, Petugas Kantor Imigrasi Jakut Amankan 18 WNA di Apartemen Gading Nias Residence
Baca juga: Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-72, Kantor Imigrasi Jaktim Luncurkan Layanan One Day Service
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Tobelo, Marlan Senja Gunawan.
"Pemohon paspor dapat melakukan scan berkas pada aplikasi ini, sehingga waktu permohonan di kantor Imigrasi dapat dipangkas. Tetapi berkas persyaratan yang asli tetap dibawa saat proses wawancara,” jelas Gunawan.
Selain itu, dirinya menjelaskan terdapat sejumlah layanan dalam aplikasi, antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor.
Selanjutnya, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.