Kabar Artis

Kasus Ayu Thalia dengan Anak Ahok, Nicholas Sean Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Kasus Anak Ahok, Nicholas Sean dengan selebgram Ayu Thalia berlanjut ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Kasus Ayu Thalia dengan Anak Ahok, Nicholas Sean Berlanjut ke Tahap Penyidikan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus Ayu Thalia dengan Anak Ahok, Nicholas Sean berlanjut ke tahap penyidikan.

Selebgram Thata Anma alias Ayu Thalia memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Utara, untuk menjalani pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh anak Ahok, yakni Nicholas Sean.

Baca juga: Anak Denada yang Idap Leukemia Tak Lagi Jalani Kemotrapi di Singapura, Sudah Sembuh?

Ayu Thalia terlihat datang ke Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) bersama pengacaranya, Pitra Romadhoni pukul 10.15 WIB.

Kehadiran Ayu Thalia ini guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas laporan yang dibuat Nicholas Sean, anak Ahok dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Gibran Marten Sebut Sang Kakak Gading Marten dan Gisella Anastasia Tak Akan Rujuk

Mengenakan blezer hijau dan baju crop top warna hitam, Ayu Thalia tidak banyak bicara saat bertemu awak media, ketika berjalan memasuki ruang penyidik.

Bahkan, Pitra Romadhoni sebagai pengacara Ayu Thalia juga tidak angkat bicara mengenai pemeriksaan kliennya.

Ayu Thalia fan Pitra Romadhoni bungkam seribu bahasa saat ditanya kesiapannya dalam pemeriksaan dan juga status tersangkanya.

Diberitakan sebelumnya, konflik Thata Anma alias Ayu Thalia dengan Nicholas Sean terjadi atas kasus dugaan penganiayaan tahun lalu.

Thata Anma alias Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok.

Baca juga: UI Sebut Perubahan Iklim Akibat Pemanasaan Global, Energi Nuklir Termasuk Ramah Lingkungan

Akan tetapi, penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan Thata Anma alias Ayu Thalia karena tidak cukup bukti.

Karena tidak terima nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan balik Thata Anma ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polres Metro Jakarta Utara sudah menaikan berkas laporan Nicholas Sean ke tahap penyidikan, dan menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved