Kabar Artis
Sidang Permasalahan Jerinx SID Akan Berlanjut Hari Ini, Apa yang Sudah Dipersiapkan?
Agenda sidang yang berlangsung hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali akan menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang akan digelar kembali pada pukul 14.00 WIB, Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
“Iya, sidang besok (Selasa) akan digelar jam 14.00 WIB,” kata Sugeng saat dikonfirmasi pada Senin (24/1/2022).
Agenda sidang yang berlangsung hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Jerinx SID Ajukan Tes Kebohongan untuk Adam Deni Karena Diduga Berbohong
JPU akan menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli pidana, digital forensik dan ITE.
“Agendanya pemeriksaan ahli yang diajukan oleh Jaksa,” kata Sugeng.
“Ada 3 saksi ahli, yakni Ahli pidana, kemudian ahli digital forensik, kemudian satu lagi ahli ITE,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Baca juga: Akui Sempat Alami Depresi, Jerinx Bantah Isu Stres hingga Nyaris Ingin Bunuh Diri
Konflik yang terjadi atara Jering Versus Adam Deni ini diawali ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19.
Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Baca juga: Walau Eksepsi Ditolak, Hakim Kabulkan Permintaan Jerinx Soal Sidang Tatap Muka Langsung
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)