Minggu, 26 April 2026

Kriminalitas

Suka-suka Dijalan hingga Langgar Lalu Lintas, Polisi Bakal Perketat Permohonan Pelat Nomor Dewa

Suka-suka Dijalan hingga Langgar Lalu Lintas, Polisi Bakal Perketat Permohonan Pelat Nomor Dewa. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Anggota Poldantas menilang pengendara berpelat nomor khusus atau dewa 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah menilang sebanyak 124 mobil berpelat nomor khusus (kepemilikan pejabat hingga TNI) melanggar aturan lalu lintas dalam tiga hari belakangan.

Pelanggaran beragam mulai dari langgar ganjil genap, penggunaan rotator dan sirine tidak sesuai, dan juga bahu jalan.

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya akan memperketat permohonan STNK khusus atau rahasia.

"Maka selanjutnya dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022).

Pengetatan berlaku baik untuk permohonan baru atau perpanjangan STNK khusus dan rahasia.

Surat permohonan juga harus ditandatangani minimal eselon satu di Kementerian atau di instansi pemohon.

Hal itu juga berlaku bagi perpanjangan STNK khusus.

Baca juga: Tak Pandang Bulu, Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan Berpelat Nomor Dewa yang Langgar Lalu Lintas

Baca juga: Tak Ada Pilih Kasih, Polda Metro Jaya Tilang 81 Mobil Berpelat Nomor Dewa yang Langgar Ganjil Genap

"Artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya ketika akan diperpanjang kami akan ketatkan persyaratan," jelas Sambodo.

Sehingga tidak semua STNK rahasia atau khusus mendapatkan izin perpanjangan.

Apalagi kata Sambodo, massa berlaku STNK khusus atau rahasia hanya satu tahun.

Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor Dewa Ditilang

Sebelumnya pelanggar pelat nomor dewa bertambah. Sudah 124 kendaraan berpelat nomor khusus ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya tidak memilah-milih penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baik pelat nomor biasa ataupun pelat nomor khusus tetap dilakukan penindakan apabila kedapatan melanggar lalu lintas.

Sambodo mengatakan bahwa sesuai dengan Perkap 3 tahun 2012 tentang penerbitan STNK khusus dan rahasia memang pihaknya diberi kewenangan untuk menerbitkan itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved