Kriminalitas
Tak Ada Pilih Kasih, Polda Metro Jaya Tilang 81 Mobil Berpelat Nomor Dewa yang Langgar Ganjil Genap
Tak Ada Pilih Kasih, Polda Metro Jaya Tilang 81 Mobil Berpelat Nomor Dewa Selama Pemberlakuan Ganjil Genap
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra menegaskan pihaknya tidak memilah-milih pelanggar ganjil genap.
Seluruh kendaraan berpelat hitam dipastikan dikenakan tilang apabila melanggar ketetapan ganjil genap.
Termasuk para pengendara roda empat yang memiliki pelat nomor khusus atau berpelat dewa.
"Ada 81 kendaraan berpelat nomor khusus yang kami tilang," ujar Arga dihubungi Selasa (18/1/2022).
Namun begitu Arga belum dapat memastikan apakah kendaraan berpelat nomor khusus itu milik pejabat.
"Belum tahu, belum saya cek satu persatu," jelasnya.
Sebelumnya kendaraan berplat pejabat tetap kena tilang ganjil genap di 13 ruas Ibukota Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku telah menilang sejumlah kendaraan dengan pelat nomor dewa.
"Tidak ada plat dewa, semua wajib patuhi aturan. Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol . Semua wajib patuh," ujar Sambodo dihubungi Selasa (18/1/2022).
Semua kendaraan yang melanggar pelat nomor ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota akan ditilang kepolisian.
Baca juga: Pulihkan Ekonomi-Buka Lapangan Kerja, Sandiaga Uno Dukung Penuh Kolaborasi Santripreneur Indonesia
Baca juga: Gagal Bawa Kabur Mobil Pick Up di Citeureup, Residivis Spesialis Ranmor Ini Kembali Dibekuk Polisi
Selama lebih dari tiga bulan peraturan itu diterapkan, Sambodo mengklaim telah menilang mobil dengan pelat nomor dewa atau RFS dan RFQ.
"Untuk hari ini ada beberapa kendaraan berpelat dewa kami tilang," ungkap Sambodo.
Selain itu kata Sambodo, pihaknya juga akan menilang mobil berpelat dewa yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami tilang semuanya yang memakai rotator kami suruh lepas," tuturnya.
Diketahui Penggunaan pelat nomor kendaraan berkode 'RF' dan 'RFS' kembali menjadi perbincangan hangat, sebagai buntut kasus selegram Rachel Venya baru-baru ini.
Sebab, pelat nomor tersebut biasanya menempel pada mobil dinas pejabat sipil sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi apabila terdapat suatu agenda tertentu.
Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
Adapun kendaraan diplomatik untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).