Kabupaten Bogor
Pemkab Bogor Berikan Relaksasi Pajak untuk Ringankan Beban Wajib Pajak dan Pelaku Usaha
Program ini digelar dalam rangka meringankan beban wajib pajak dan pelaku usaha di masa pandemi ini.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menggelar program Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022.
Program ini digelar dalam rangka meringankan beban wajib pajak dan pelaku usaha di masa pandemi ini.
"Relaksasi pajak ini merupakan upaya kita untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat bencana non-alam pandemi Covid-19," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Minggu (16/1/2022).
Ada beberapa skema relaksasi pajak yang diterapkan Pemkab Bogor tahun ini.
Pertama, pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB P2 sebesar 10 % untuk ketetapan PBB P2 Tahun Pajak 2022.
Baca juga: Tampung Kreativitas Kaum Milenial, Pemkab Bogor Berencana Bangun Ruang Kreatif
"Kita juga akan berikan penghapusan saksi administratif atau denda untuk ketetapan tahun pajak dari tahun 2018 sampai 2021 dengan periode pembayaran tanggal 3 Januari sampai 31 Maret 2022," jelasnya.
Kedua, pengurangan pokok piutang PBB P2 sebesar 20