Anak Kiyai di Jombang Diduga Lakukan Pencablan Terhadap Santriwati Kini Jadi DPO Polisi

Berikut perjalanan kasus anak kiai di Jombang, Jawa Timur, berinisial MSA (40) jadi tersangka pencabulan lima santriwati.

Editor: murtopo
Kolase Istimewa/SURYA.co.id
Anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSA, MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. MSA lantas menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dengan nominal Rp 100 juta. MSA tak terima dijadikan tersangka dugaan pencabulan. 

"Dugaan kami, para pelaku adalah orang-orang yang marah karena korban ikut mengawal kasus itu. Korban memang konsentrasi membantu sejak awal," ujar Anna.

Seruan Demo Membela Korban Pencabulan Bergulir

Pada Selasa (7/1/2021), massa dari Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Jombang.

Massa yang didominasi kalangan aktivis perempuan meminta agar polisi segera menahan MSA dan menuntaskan kasus pencabulan tersebut.

Sepekan setelah aksi tersebut, ratusan santri dan alumni salah satu pesantren di Jombang, Jawa Timur menggelar aksi di Mapolres Jombang, Selasa (14/1/2020), dilansir Kompas.com.

Massa dari pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu meminta agar kasus dugaan pencabulan seorang anak kiai terhadap santri tidak diintervensi oleh pihak manapun.

Lalu pada Senin (20/1/2021), massa dari salah satu pesantren juga menggelar aksi demo dan doa bersama di Alun-alun Jombang.

Massa memprotes pernyataan Bupati Jombang Mundjidah Wahab yang dinilai mengintervensi kasus dugaan pencabulan dengan tersangka MSA (39), putra kiai terkenal di Jombang.

(Tribunnews.com/Maliana/Erik S, Surya.co.id/Luhur Pambudi/Firman Rachmanudin, Kompas.com/Rachmawati)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Anak Kiai di Jombang Cabuli Santriwati Berjalan 2 Tahun, Sesumbar Polisi Tak Bisa Tangkap

 

Sumber: Surya
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved