Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sesuai Harapan dan Memenuhi Keadilan Para Korban
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati atas perbuatannya
Kemudian, membayar denda Rp 500 juta serta membayar restitusi Rp 331.527.186 untuk keperluan korban.
Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Bagi PSI, pihak yang memviralkan dan mengadvokasi sejumlah korban santriwati, nilai yang diajukan untuk restitusi masih terlalu rendah.
Baca juga: Ini Sederet Fakta Kebejatan Guru Pesantren di Bandung Herry Wirawan yang Merudapaksa Santriwatinya
Bahkan, nilainya lebih rendah dari nilai perampasan aset Herry Wirawan dan denda Rp 500 juta untuk negara.
“Anaknya menjadi korban hingga melahirkan seorang anak, sedangkan ibu dan anaknya masih memiliki kehidupan yang masih panjang," kata Ketua DPD PSI Kota Bandung Yoel Yosaphat, saat dihubungi pada Rabu (12/1/2022).
Pada kesempatan itu, hadir Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi.
"Korban dan orang tua korban memberi apresiasi atas hasil sidang tuntutan. Akan tetapi hal yang masih mengganjal adalah restitusi senilai total Rp 330 juta rupiah," kata Yoel Yosaphat.
Baca juga: Oknum Guru Pesantren di Kota Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati, Apakah Bisa Dihukum Kebiri Kimia?
Dalam kasus ini sendiri, seperti diberitkan, ada 13 santriwati korban kebejatan Herry Wirawan.
"Salah satu orang tua korban merasa sangat kecewa atas hasil restitusi tersebut, kami menilai restitusi sebesar Rp 330 juta rupiah untuk 13 anak, adalah sebuah ketidakadilan," kata Yoel Yosaphat.
Adapun saat ini, dari 13 korban, beberapa diantaranya sudah melahirkan bayi dari hasil rudapaksa.
"Bagaimana mungkin restitusi itu dapat mencukupi untuk pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan serta kesehatan korban?," kata Yoel Yosaphat.
Sedangkan Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban kejahatan seksual selama kurang lebih lima bulan.
"Sebagaimana diketahui, DPD PSI Kota Bandung telah membentuk tim KSPPA Kota Bandung dan mengawal kasus ini sejak September 2021," ungkap Michael Maleakhi.
Di sisi lain, diakuinya, tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Berdasarkan hasil sidang tuntutan hari Selasa 11 Januari 2022, kami bersyukur atas tuntutan maksimal kepada terdakwa dan kami mendukung Kejaksaan dalam tuntutan yang diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual," kata Michael Maleakhi.