Kriminalitas

Oknum Guru Pesantren di Kota Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati, Apakah Bisa Dihukum Kebiri Kimia?

Herry Wiryawan yang berusia 36 tahun itu saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.

Editor: murtopo
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNNEWSDEPOK.ID,BANDUNG - Hukuman berat dipastikan telah menanti Herry Wiryawan (36) oknum guru ngaji di Kota Bandung yang rudapaksa 12 santriwati, baik hukuman penjara hingga dihukum kebiri kimia.

Sebelumnya diberitakan Herry Wirawan guru ngaji bejat di pesantren di Kota Bandung setubuhi paksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.

Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa, 8 bayi lahir. Para santriwati yang dicabuli juga semuanya masih di bawah umur.

Herry Wiryawan yang berusia 36 tahun itu saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.

Baca juga: Orangtua Shock Anaknya yang Dititipkan di Pesantren Malah Dirudapaksa Guru Bejat Hingga Melahirkan

Herry Wiryawan ini sendiri merupakan warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

 "Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021). 

11 Korban Herry Wiryawan Warga Garut

11 santriwati asal Garut jadi korban rudapaksa oleh Herry Wiryawan guru ngaji di pesantren di Kota Bandung.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi sejak 2016 dan baru terungkap 2021 setelah dibongkar netizen.

Dari belasan santriwati yang dirudapaksa, banyak diantaranya yang hamil. Bahkan sudah ada yang hamil dua kali.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan ada 11 santriwati asal Garut yang menjadi korban.

"Diketahui ada 11 santri perempuan dari Garut yang jadi korban hingga diketahui punya anak dan ada yang hamil," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021).

Bahkan menurutnya dari sebelas orang tersebut ada yang sudah mempunyai anak dan ada yang hamil akibat dari kejahatan pelaku pedofil itu. 

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tindak Asusila Menilai Predikat Kota Depok Sebagai Kota Layak Anak Pantas Dicabut

"Ada korban yang masih menunggu proses melahirkan setelah sebelumnya satu orang korban juga telah melahirkan dengan fasilitasi P2TP2A Garut," ucap Diah yang merupakan istri dari Bupati Garut itu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved