Kriminalitas

Jaksa Minta Herry Wirawan Guru Pesantren yang Rudapaksa Belasan Santriwati Dihukum Mati

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan bahwa pihaknya menuntut hukuman maksimal untuk Herry Wirawan.

Editor: murtopo
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Jaksa Kejati Jabar menuntut hukuman maksimal untuk terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Ustaz bejat itu jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana turun ke persidangan membacakan tuntutan di sidang yang tertutup itu.

Seusai persidangan, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan bahwa pihaknya menuntut hukuman maksimal untuk Herry Wirawan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

Baca juga: Nova Eliza Minta Pelaku Rudapaksa Dihukum Seberat Mungkin

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan diumumkan sebagai bentuk hukuman sosial.

Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Datangi Rumah Korban Rudapaksa Herry Wirawan di Garut Selatan dan Jadi Orangtua Angkat

Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Kejadian Lagi Aksi Rudapaksa Santriwati di Pesantren, Kali Ini di Kabupaten Bandung

Sementara tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan termasuk pidana maksimal karena terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Undang-undang Perlindungan Anak sendiri diatur di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang kemudian diubah di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved