Kabar Artis

Tak Terima Putusan Hakim, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Tak Terima Putusan Hakim, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta supirnya bernama Zen Vivanto dengan hukuman satu tahun penjara. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus menelan hal pahit, dikarenakan mereka bersama supirnya, Zen Vivanto divonis setahun kurungan penjara oleh hakim.

Bahkan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah mengonsuksi narkotika jenis sabu-sabu untuk kepentingan sendiri dan digunakan secara bersama-sama.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022).

"Menghukum terdakwa satu (Zen Vivanto), terdakwa dua (Nia Ramadhani,) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.

Hakim yang bertugas pun meminta Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto berdiskusi kepada penasehat hukum, untuk menanggapi vonis tersebut.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah karena Mengkonsumsi Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bungkam Seribu Bahasa

Baca juga: Divonis Hakim Setahun Penjara, Nia Ramadhani Menangis Sesegukan-Ardi Bakrie Coba Menenangkan

"Kami mengajukan banding yang mulia," ucap Ardi Bakrie yang mewakili ketiga terdakwa.

Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu, untuk penasehat hukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto mendaftarkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi.

Bungkam Seribu Bahasa

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bungkam, usai mendengar vonis hakim atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis setahun penjara bersama dengan supirnya, Zen Vivanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022). 

Pantauan Wartakotalive, usai sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memilih bungkam saat berjalan dari ruang sidang menuju mobilnya, ketika awak media menanyakan soal vonis hakim yang sudah diterima oleh mereka. 

Nia Ramadhani yang mengenakan kemeja putih dan jas hijau, tertunduk lesu.

Ia jarang melihat kedepan dan menghiraukan pertanyaan awak media, mengenai vonis satu tahun penjara. 

Begitu juga dengan Ardi Bakrie. Ardi pun menutup rapat-rapat mulutnya dan tak mau menanggapi pertanyaan awak media soal putusan hakim. 

Baca juga: Divonis Hakim Setahun Penjara, Nia Ramadhani Menangis Sesegukan-Ardi Bakrie Coba Menenangkan

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Kurungan Penjara

Nia Ramadhani Menangis Sesegukan 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved