Kriminalitas

Jaksa Minta Herry Wirawan Guru Pesantren yang Rudapaksa Belasan Santriwati Dihukum Mati

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan bahwa pihaknya menuntut hukuman maksimal untuk Herry Wirawan.

Editor: murtopo
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 mengatur tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di Undang-undang Perlindungan anak versi pertama di nomor 23 tahun 2002, tidak mengatur soal hukuman mati.

Baca juga: Pilunya Sang Ayah Disodorkan Bayi Usia 4 Bulan oleh Anaknya Akibat Dirudapaksa Oknum Guru Pesantren

Barulah di Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Perlindungan Anak mengatur hukuman mati.

Perppu itu diteken Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada 25 Mei 2016. Kemudian pada November 2016, Perppu itu ditetapkan jadi Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Adapun bunyi pasal yang mengatur hukuman mati di Perppu yang sudah jadi Undang-undang Nomor 2016 itu, diatur di Pasal 81 ayat 5:

 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari
1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh).

Adapun pasal 76 D mengatur soal larangan setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Gunakan Simbol Agama

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia. 

Pertama, kata dia, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis. 

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. (Mega Nugraha/Nazmi Abdulrahman).

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jika Tak Diteken Jokowi, Bisa Jadi Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Tidak Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved