Kabar Artis

Tak Mau Penjarakan Adik & Ingin Harta Kembali, Irwansyah Berencana Gugat Hafiz Fatur Secara Perdata

Penasihat hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin mengungkapkan, kliennya memilih jalur perdata karena target bukan untuk memenjarakan Hafiz Fatur

Editor: murtopo
ISTIMEWA
Irwansyah dan Zaskia Sungkar telah resmi membuat laporan polisi untuk sang adik, Hafiz Fatur, ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, Jakarta - Pasangan selebritis Irwansyah dan Zaskia Sungkar telah mempertimbangkan menyelesaikan persoalan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh adik kandungnya, Hafiz Fatur melalui jalur perdata ketimbang pidana.

Saat ini, Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan diketahui akan segera dicabut.

Laporan tercatat dengan nomor laporan /LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ.

Penasihat hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin mengungkapkan, kliennya memilih jalur perdata karena target bukan untuk memenjarakan Hafiz Fatur, melainkan agar kerugian yang mendera Irwansyah bisa kembali. 

"Karena dia sudah kehilangan satu unit rumah ya yang berkaitan dengan bank yang sedang kita gugat ini. Jadi target dia bagaimana kerugian kembali bukan mau mengirim Hafiz ke penjara," kata Zakir Rasyidin saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).

Baca juga: Irwansyah Sakit Hati Sang Adik Curi Sertifikat Tanah Miliknya untuk Jaminan Bank

Zakir menerangkan, proses pengembalian kerugian itu hanya dikenal dengan hukum perdata. Sementara itu, di dalam pidana tidak mengatur ganti rugi hanya menghukum seseorang dianggap bersalah.

"Jadi kita lihat efektifnya, lebih efektif perdata, kita tidak mau kirim orang ke penjara mangkanya kita pilih perdata dan pidananya kuta cabut," ucap dia.

Zakir mengaku telah berkonsultasi dengan penyidik terkait dengan membawa rencana kliennya membawa kasus ini ke jalur perdata. 

Zakir menjelaskan berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK). Disebutkan apabila dua perkara yang sama sekaligus berjalan dengan jalur yang berbeda maka perkara pidananya harus dihentikan terlebih dahulu.

Baca juga: Pihak Irwansyah Menduga Adiknya Hafiz Faturahman Curi Sertifikat Rumahnya

"Jadi setelah kita konsultasikan pihak penyidik dan juga kepada mas Irwansyah selaku klien diambilah sebuah keputusan bahwa perkara perdata yang kita dahulukan dan perkara pidananya itu segera akan kita cabut," ujar dia.

Zakir mengatakan, gugatan perdata baru akan didaftarkan ke PN Tangerang. Rencananya pada pekan depan. Namun,  proses hukum di Polres Metro Jaksel masih berjalan sembari menunggu proses pendaftaran gugatan 

"Kan prosesnya begini kita akan cabut setelah gugatan masuk. Jadi ketika gugatan perdata masuk otomatis laporan dicabut. Tidak mungkin perkara jalan dua-duanya. Nah gugatan perdata ini belum masuk baru akan masuk," terang dia.

Sebelumnya, Irwansyah dan Zaskia Sungkar telah resmi membuat laporan polisi untuk sang adik, Hafiz Fatur, ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca juga: Adik Irwansyah Menghilang Sebelum Ada Perkara Dugaan Tindak Pemalsuan Tanda Tangan

Laporan ini dibuat karena sang adik  diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dari Irwansyah, yang digunakan Hafiz untuk mendapatkan pinjaman dana dari sebuah Bank.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved