Korupsi Damkar Depok

Sandi Butar butar Pegawai yang Membongkar Kasus Korupsi Damkar Depok Kerap Terima Ancaman

Sebagai salah satu orang yang berani membuka borok di institusinya, Sandi mengaku kerap kali mendapat ancaman dari sejumlah pihak

Penulis: Alex Suban | Editor: Umar Widodo
TribunJakarta
Sandi Butar butar anggota Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok yang membongkar kasus korupsi di tempat kerjanya 

Laporan Tribun News Depok, Muhamad Fajar Riyandanu

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Sandi Butar Butar, anggota Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok yang sempat viral karena berusaha membongkar dugaan korupsi di instansinya kembali buka suara.

Ia berterima kasih kepada para aparat penegak hukum atas penetapan 3 tersangka dalam skandal korupsi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.

"Kita terima kasih sama aparat penegak hukum, laporan masyarakat itu ditindak lanjuti," kata Sandi saat dihubungi pada Jumat (7/1/2022), sore.

Pada kesempatan tersebut, Sandi enggan menduga-duga terkait sosok lain yang perlu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Saya berharap yang terbaik saja," sambung Sandi.

Sebagai salah satu orang yang berani membuka borok di institusinya, Sandi mengaku kerap kali mendapat ancaman dari sejumlah pihak.

Saat itu, Sandi membuka kasus dugaan korupsi gaji honorer yang dilakukan oleh tersangka berinisal A.

"Kalau ancaman fisik sudah biasa saya lewatin, ada desas-desus mau dicari lah aib saya yang dulu. Itu sudah resiko pembongkar. Masyarakat sudah pintar, nanti andaikan saya ada aib itu kan masalah personal yang penting tidak merugikan uang rakyat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menetapkan satu pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Depok sebagai tersangka dalam perkara korupsi pada Kamis (6/1/2021), siang.

Adapun tersangka tersebut berinisal WI. Saat itu, ia menduduki posisi sebagai Pejabat Pengadaan yang melakukan tindak pidana korupsi belanja anggaran seragam dan sepatu PDL Damkar Depok pada tahun anggaran 2017-2018.
         
“Kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018," kata Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).

Sri Kuncoro
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro

Lebih lanjut, kata Kuncoro, WI dikenakan Pasal 2 atau Pasl 3 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Dengan penetapan satu orang tersangka, maka total sudah ada tiga tersangka dalam perkara korupsi pada Dinas Damkar dan Kota Depok.

Selain WI, ada dua tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kejari Depok. Kedua tersangka tersebu antara lain, mantan Sekretaris dan Bendahara Dinas Damkar Depok. 

"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua orang tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," kata Sri Kuncoro.

Ia melanjutkan, kedua tersangka ini berasal dari dua klaster korupsi yang berbeda. Namun, kedua tersangka tetap dalam skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved