Rabu, 22 April 2026

Kriminalitas

Kasus Habib Bahar Smith Bertambah, Polda Jabar Terima Pelimpahan Berkas Perkara Baru dari PMJ

Kasus Habib Bahar Smith Bertambah, Polda Jabar Terima Pelimpahan Berkas Perkara Baru. Kali Ini Kasus soal ujaran kebencian terhadap pejabat negara

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Habib Bahar Smith terlibat adu mulut dengan Brigjen TNI A Fauzi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021). 

"Namun, ucapan Pak Dudung soal 'Tuhan kita bukan orang Arab ini dipelintir' oleh Eggi seolah-olah Pak Dudung menyamakan Tuhan dengan manusia," jelas Husin Shihab dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).

Husin lantas melaporkan Eggi Sudjana dan Bahar Smith, gara-gara kontroversi ucapan itu.

"Bahwa Eggi Sudjana dalam podcast akun YouTube Eggi Sudjana dan 'Revolusi Akhlak' berupaya memelintir bahasa Pak Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'."

"Dibuat seolah-olah Pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia," tuturnya.

Husin menuding Eggi sengaja memframing dalam video yang sudah disaksikan 70 ribu lebih viewer itu, seolah-olah menyetarakan Tuhan dengan manusia.

"Eggi memframing dalam video itu yang sudah ditonton 71 ribu lebih dan bawa ayat suci Alquran, dengan mengatakan, 'Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun!"

"Karena kau menghina, Allah itu bukan orang, sudah pasti, kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT'."

"Menurut Eggi, Pak Dudung salah dan menjelaskan letak kesalahannya di mana, 'jadi kesalahannya jelas, Saudaraku Jenderal Dudung, Anda telah menyamakan Allah dengan orang, bahkan itu implisit adalah penghinaannya."

"Dan juga Anda telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok dan Anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid'," beber Husin menirukan ucapan Eggi Sudjana.

Husin berpendapat, pernyataan yang dilontarkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana menyebar rasa permusuhan dan kebencian kepada Dudung.

Husin Shihab menilai pernyataan keduanya bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar suku, golongan, dan ras.

"Mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan, sementara sudah banyak komentar di podcast akun YouTube 'Revolusi Akhlak' itu yang membenci KSAD Dudung."

"Dengan viralnya video yang berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI' itu, mereka sudah berhasil menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA," beber Husin.

Berdasarkan surat yang beredar, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada 7 Desember 2021.

Dalam laporan itu, pelapor menjerat Bahar dan Eggi Sudjana dengan pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved