Kasus Mafia Tanah
Anak Buahnya Diduga Palsukan Surat Jual Beli Tanah, Wali Kota Depok Bungkam
Anak Buahnya Diduga Palsukan Surat Jual Beli Tanah hingga Jadi TPU Bedahan, Wali Kota Depok Bungkam. Berikut Selengkapnya
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, bungkam saat dimintai pendapat oleh wartawan perihal adanya pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat jual beli tanah di Kota Depok.
Pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto.
Adapun tanah yang menjadi persoalan terletak di Jalan Masjid Al-Mukhlisin, Bedahan, Sawangan, Kota Depok.
Saat ini, tanah milik mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS), Emack Syadzili, sudah dialihfungsikan sebagai Taman Pemakaman Umum (TPU) Bedahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Saat ditemui di depan pintu masuk Gedung Pemkot Depok pada Jumat (7/1/2022) pukul 12.50 WIB, Idris berjalan cepat menuju mobil dinasnya.
Ditemani seorang ajudan, Idris berjalan lurus sembari sesekali melirik ke arah para wartawan.
"Mas, mas. Nanti ya, nanti. Bapak (Wali Kota) lagi buru-baru," kata sang ajudan kepada wartawan.
Baca juga: Dicaplok Mafia Tanah, Lahan Milik Mantan Direktur BAIS Kini Jadi TPU Bedahan Depok
Baca juga: Eks Direktur BAIS Ungkap Kronologi Pencaplokan Tanahnya yang Menjerat Kadishub Depok & Anggota DPRD
Sementara itu, ditemui usai sholat Jumat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, menyebut Kepala Dinas Perhubungan masih aktif sebagai ASN di Pemkot Depok.
"Iya kan prosesnya juga belum, baru ditetapkan. Saya mau masuk ruangan ya," singkat Supian yang bergegas menuju lift.
Selain Eko, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
Mereka adalah Burhanudin Abubakar sebagai pihak swasta, anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon, dan Hanafi yang turut membantu Jojon dalam memuluskan upaya membuat surat pelepasan hak palsu.
Adapun dalam kasus tersebut, penetapan Nurdin Al Ardisoma alias Jojon sebagai tersangka adalah dalam kapasitasnya sebagai Staf Kelurahan Bedahan pada tahun 2015.
Sedangkan Eko sebelumnya pernah menjabat sebagai Camat Sawangan.
Para empat tersangka diduga melakukan pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan, dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan/atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
"Jadi bukan pemalsuan setifikat tapi pemalsuan tanda tangan dokumen jual beli. Sertifikatnya kan jual belinya sama Burhanuddin, kemudian diserahkan ke Pemda sebagai bahan persyarakat izin untuk dijadikan fasos fasum," kata Emack Syadzili pada Jumat (7/1/2022). (M29)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Wali-Kota-Depok-Mohammad-Idris-pada-Jumat-712022.jpg)