Kriminalitas

Polisi Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan dan Perampokan Satu Keluarga di Cipinang Melayu

Penangkapan tersebut dilakukan Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar di wilayah Kelurahan Cipinang Melayu pada Selasa (4/1/2022) sore.

Editor: murtopo
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Polisi menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan dan perampokan keluarga Titi Suherti (48) yang ditampilkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MAKASAR - Polisi langsung bergerak memburu para pelaku pengeroyokan dan perampokan satu keluarga RW 03 Kelurahan Cipinang Melayu pada Sabtu (1/1/2022).

Hasilnya hurang dari 24 jam sejak korban pengeroyokan dan perampokan di Cipinang Melayu, jakarta Timur membuat laporan, polisi sudah bisa menangkan tiga pelaku utamanya.

Penangkapan tersebut dilakukan Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar di wilayah Kelurahan Cipinang Melayu pada Selasa (4/1/2022) sore.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan ketiga pelaku yang mengeroyok dan merampok keluarga Titi Suherti (48) pada Sabtu (1/1/2022) yakni AE (53), VO (23), dan AA (20).

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Satu Keluarga Masih Warga Sekitar Cipinang Melayu, Ini Penyebabnya

"Anggota Polsek Makasar berhasil menangkap para pelaku. Memang masih ada yang DPO, tapi inilah kunci-kuncinya (pelaku utama) yang kita tangkap," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor berpelat B 6950 EMD berikut BPKB, empat gitar dan satu ukulele, serta satu TV yang dirampas pelaku dari rumah keluarga Titi.

Sementara untuk celengan berisi uang sekitar Rp 3 juta milik keluarga Titin yang dirampas oleh satu pelaku yang lain yang buron namun identitasnya sudah dikantongi penyidik Polsek Makasar.

Baca juga: Satu Keluarga di Jakarta Timur Hidup Tidak Tenang, Diserang Puluhan Orang Hingga Rumahnya Dijarah

"Untuk pemicunya awalnya adalah karena keserempet motor. Jadi dari di depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan (anak Titi) korban. Pelaku enggak terima," ujarnya.

Cekcok antara tersangka berinisial VO dengan kedua anak Titi, Ramdoni (25) dan Marwan (23) berujung pengeroyokan secara membabi buta menggunakan tangan kosong dan sapu.

 Budi menuturkan berdasar penyidikan sementara, saat pengeroyokan dan perampokan terjadi para pelaku tidak dalam keadaan dipengaruhi minuman keras atau narkoba.

"Satu keluarga, ada satu ayah dan anak AE dan VO), satu (AA) bukan, teman. Masih ada empat tersangka DPO, nanti tim gabungan akan melaksanakan pengejaran terhadap pelaku," tuturnya.

Ketiga pelaku yang mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sebelumnya, Titi Suherti (48) mengatakan rumahnya yang berada di Jalan Sulawesi diserang pemuda berjumlah sekitar 20 orang pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

"Tiba-tiba rumah saya didobrak, pintu ditendang sampai rusak. Langsung mereka menyerang keluarga saya," kata Pipih di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Satu Keluarga Masih Warga Sekitar Cipinang Melayu, Ini Penyebabnya

Kala itu, Titi, dua anak laki-lakinya Ramdoni, Marwan, dua anak perempuan, dan seorang menantu perempuannya yang berada di rumah dianiaya secara membabi buta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved