Imam Budi Hartono: Pemkot Depok akan Berikan Bantuan Hukum Kepada 3 ASN Korupsi Dinas Damkar

Pemkot Depok akan memberikan bantuan hukum terhadap ASN yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut

Penulis: Alex Suban | Editor: Umar Widodo
Istimewa
Imam Budi Hartono Wakil Wali Kota Depok, akan memberikan bantuan hukum kepada 3 ASN yang diduga korupsi dana Damkar saat ditemui para Wartawan di Kantor Pemkot Depok pada Kamis (6/1/2022). 

Selain AS, Kejari Depok juga menetapkan satu orang tersangka untuk perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016-2020.

Diperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar. "Tersangka inisialnya A, saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu," ungkap Kuncoro.

Walau sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejari Depok akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

"Terkait penambahan tersangka sementara ini belum terlihat, walaupun nanti mungkin saja baru 'bernyanyi' ke sana kemari," pungkas Kuncoro. (M29)


 

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved