Kabar Artis

Dituntut JPU 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Bakal Siapkan Pembelaaan

Dituntut JPU 4,5 Tahun Penjara karena Lalai Berkendara hingga Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Bakal Siapkan Pembelaaan

Editor: Dwi Rizki
Instagram
Laura Anna yang baru saja menjalani sidanh perdana tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditemani beberapa teman selebgramnya 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad mengaku keberatan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna mengalami kelumpuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022).

Gaga Muhammad mengaku akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang selanjutnya pekan depan.

Gaga Muhammad, mantan kekasih mendiang Laura Anna, keberatan dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Selasa (4/1/2022).
Gaga Muhammad, mantan kekasih mendiang Laura Anna, keberatan dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Selasa (4/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Saya ajukan pledoi dan saya serahkan ke kuasa hukum," kata Gaga Muhammad di ruang sidang.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad, minta waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi.

"Dari nota pembelaan ini majelis hakim akan memutuskan perkaranya," ujar Fahmi Bachmid.

Baca juga: Hanya Ingin Dapatkan Keadilan untuk Adiknya, Kakak Laura Anna Minta Gaga Muhammad Dihukum Setimpal

Baca juga: Dalam Pengaruh Alkohol & Tak Mau Biayai Pengobatan Laura Anna Jadi Pemberatan Tuntutan Gaga Muhammad

Hanya Ingin Dapatkan Keadilan untuk Adiknya, Kakak Laura Anna Minta Gaga Muhammad Dihukum Setimpal

Kakak Laura Anna, Greta Irene menghadiri sidang beragendakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2021) itu, Gaga Muhammad dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalai ketika berkendara hingga menyebabkan kecelakaan pada 8 Desember 2019.

Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan.

Greta Irene tidak berkomentar setelah sidang.

Ia hanya ingin mendiang adiknya dapat keadilan.

"Saya cuma ingin adik saya dapat keadilan," kata Greta Irene.

"Saya nggak tahu adilnya itu bagaimana," lanjutnya.

"Pak hakim yang paling tahu dan mengerti. Tapi apapun itu, tidak bisa membuat adik saya kembali," ujar Greta Irene.

Dalam Pengaruh Alkohol dan Tak Mau Biayai Pengobatan Laura Anna

Gaga Muhammad dituntut jaksa hukuman 4,5 tahun penjara, Selasa (4/1/2022).

Mantan kekasih mendiang Laura Anna itu juga diminta membayar denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad dinyatakan jaksa telah bersalah karena lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadi kecelakaan dan membuat Laura Anna lumpuh dan luka berat pada 8 Desember 2019.

Gaga Muhammad saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Gaga Muhammad saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). (warta kota/arie puji waluyo)

Menurut jaksa, hal memberatkan tuntutan adalah, perbuatan terdakwa bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu telah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura Anna.

"Korban Laura Anna juga kehilangan produktivitas sebagai selebgram," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa siang.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," lanjut jaksa.

Baca juga: Keluarga Laura Anna Ingin Dapatkan Keadilan Setelah Gaga Muhammad Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene: Keluarga Ingin Laura Anna Kembali

Hukuman Gaga Muhammad semakin lama karena berkendara dibawah pengaruh alkohol. 

"Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi," ucap jaksa.

Gaga Muhammad mengikuti jalannya sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
Gaga Muhammad mengikuti jalannya sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021). (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Gaga Muhammad juga tidak membantu biaya perawatan dan pengobatan mendiang Laura Anna

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," kata jaksa.

Ungkapan Kakak Laura Anna Ketika Dengarkan Tuntuntan Gaga Muhammad

elebgram Gaga Muhammad dinilai lalai dan dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022).

Menurut jaksa, Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan tunggal di Ruas Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.

Atas kelalaiannya itu Gaga Muhammad dituntut jaksa hukuman 4,5 tahun penjara.

Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, mendengarkan langsung tuntutan untuk Gaga Muhammad itu.

Greta Irene tidak banyak berkomentar dan bingung menanggapi tuntutan hukuman Gaga Muhammad.

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Dianggap Lalai dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Baca juga: Kejari Tangerang Kasih Polisi Deadline Tangkap Ustaz yang Cabuli Anak-anak di Pinang, Tangerang

"Aku nggak tahu menanggapi gimana," kata Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa siang. 

Sekalipun Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan dihukum berat, Greta Irene menyatakan, hukuman itu tidak akan mengembalikan hidup Laura Anna.

"Nggak ada yang bisa ganti adekku. Keluarga ingin dia (mendiang Laura Anna) kembali," ucap Greta Irene.

Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selebgram Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara karena dinilai lalai hingga menyebabkan kekasihnya, Laura Anna lumpuh.

Tntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan kecelakaan lalu lintas dengan korban kekasihnya, Laura Anna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022). 

Dalam sidang beragendakan tuntutan itu, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah telah lalai mengendarai kendaraan bermotor yang menimbulkan korban jiwa, yakni Laura Anna sampai lumpuh. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan," kata Jaksa di dalam ruang sidang. 

"Serta meminta terdakwa membayar denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," tambahnya. 

Kemudian, JPU pun dalam tuntutannya akan mengembalikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A kepada Gaga Muhammad

"Meminta terdakwa untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 2000," ucap JPU. 

Baca juga: Abu Kremasi Laura Anna DiLarung di Laut Ancol

Baca juga: Laura Anna Meninggal Hukum Berlanjut, Ini Komentar Kuasa Hukum Gaga Muhammad

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad mengalami kecelakaan di jalan Tol Jagorawi, medio Desember 2019. 

Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna diduga hilang kendali saat mengemudikan kendaraannya di jalan tol, sehingga menabrak pembatas jalan sesudah menghindar dari kendaraan yang ada didepannya. 

Atas kecelakaan tersebut, tulang leher Laura Anna patah dan menyebabkan kelumpuhan. Setelah dua tahun tidak ada itikad baik dan Gaga meninggalkannya, Laura pun meneruskan kasus ini ke pihak yang berwajib. 

Di tengah proses persidangan di Pengadilan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).

Jenazahnya pun di kremasi dan abu Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/12/2021). 

Curhat Laura Anna ke Denny Sumargo

Obrolan Denny Sumargo bersama mendiang Laura Anna diunggah di kanal YouTube Denny Sumargo, Jumat (31/12/2021).

Selebgram Laura Anna diketahui meninggal pada 15 Desember 2021.

Sebelum mengebuskan napas terakhirnya, Laura Anna sempat mendatangi rumah Denny Sumargo dan berbincang untuk podcast.

Aktor Denny Sumargo ikut sedih saat selebgram Laura Anna meninggal, Rabu (15/12/2021). Densu terlihat sedih saat melayat ke rumah duka di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Rabu malam.
Aktor Denny Sumargo ikut sedih saat selebgram Laura Anna meninggal, Rabu (15/12/2021). Densu terlihat sedih saat melayat ke rumah duka di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Rabu malam. (Tribun/Bayu Indra)

Didepan Denny Sumargo, mendiang Laura Anna menceritakan kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad hingga lumpuh. 

Setelah kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019 itu kisah cinta mendiang Laura Anna dan Gaga Muhammad berakhir.

Saat ini Gaga Muhammad ditahan di Polres Metro Jakarta Timur sambil menjalani sidang virtual perkara kecelakaannya dengan mendiang Laura Anna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Ibu Gaga Muhammad Pernah Dituding Gesek ATM Milik Mendiang Laura Anna, Benarkah?

Baca juga: Laura Anna Meninggal Setelah Alami Kecelakaan, Pengacara Gaga Muhammad: Ini Bukan Kasus Pembunuhan

Bagi mendiang Laura Anna, kisah cintanya dengan Gaga Muhammad adalah toxic relatioship.

"Aku cuma tinggal menunggu, kapan orang ini (Gaga Muhammad) ninggalin gue. Aku nggak bisa ninggalin dia karena lumpuh," kata Laura Anna didepan Denny Sumargo.

Denny Sumargo sempat menyinggung pemintaan uang Laura Anna senilai Rp 12 miliar ke Gaga Muhammad.

Selebgram Edelenyi Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) saat tengah berjuang mendapatkan keadilan atas kasus kecelakaan yang menimpa dirinya bersama Gaga Muhammad.
Selebgram Edelenyi Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) saat tengah berjuang mendapatkan keadilan atas kasus kecelakaan yang menimpa dirinya bersama Gaga Muhammad. (Instagram @edlnlaura)

Amelia Edelenyi, ibu mendiang Laura Anna, mengatakan, uang itu diminta sebagai pertanggungjawaban Gaga Muhammad setelah Laura Anna lumpuh.

Meski begitu Amelia Edelenyi tidak memaksakan jumlah itu selama Gaga Muhammad dan keluarganya bersikap positif dan menunjukkan itikad baik untuk tanggung-jawab. 

"Selama ini niat baik itu tidak terlihat. Dari awal nggak ada niat baik," kata Amelia Edelenyi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved