Kabar Artis

Dituntut JPU 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Bakal Siapkan Pembelaaan

Dituntut JPU 4,5 Tahun Penjara karena Lalai Berkendara hingga Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Bakal Siapkan Pembelaaan

Editor: Dwi Rizki
Instagram
Laura Anna yang baru saja menjalani sidanh perdana tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditemani beberapa teman selebgramnya 

Gaga Muhammad dituntut jaksa hukuman 4,5 tahun penjara, Selasa (4/1/2022).

Mantan kekasih mendiang Laura Anna itu juga diminta membayar denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad dinyatakan jaksa telah bersalah karena lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadi kecelakaan dan membuat Laura Anna lumpuh dan luka berat pada 8 Desember 2019.

Gaga Muhammad saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Gaga Muhammad saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). (warta kota/arie puji waluyo)

Menurut jaksa, hal memberatkan tuntutan adalah, perbuatan terdakwa bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu telah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura Anna.

"Korban Laura Anna juga kehilangan produktivitas sebagai selebgram," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa siang.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," lanjut jaksa.

Baca juga: Keluarga Laura Anna Ingin Dapatkan Keadilan Setelah Gaga Muhammad Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene: Keluarga Ingin Laura Anna Kembali

Hukuman Gaga Muhammad semakin lama karena berkendara dibawah pengaruh alkohol. 

"Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi," ucap jaksa.

Gaga Muhammad mengikuti jalannya sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
Gaga Muhammad mengikuti jalannya sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021). (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Gaga Muhammad juga tidak membantu biaya perawatan dan pengobatan mendiang Laura Anna

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," kata jaksa.

Ungkapan Kakak Laura Anna Ketika Dengarkan Tuntuntan Gaga Muhammad

elebgram Gaga Muhammad dinilai lalai dan dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022).

Menurut jaksa, Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan tunggal di Ruas Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.

Atas kelalaiannya itu Gaga Muhammad dituntut jaksa hukuman 4,5 tahun penjara.

Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, mendengarkan langsung tuntutan untuk Gaga Muhammad itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved