Selasa, 5 Mei 2026

Korupsi

Update Skandal Korupsi Dinas Damkar Kota Depok, Mantan Sekdis dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

Update Skandal Korupsi Dinas Damkar Kota Depok, Mantan Sekdis dan Bendahara Ditetapkan Tersangka. Berikut Selengkapnya

Tayang:
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro di Kantor Kejari Depok, Pancoran Mas, Depok pada Kamis (30/12/2021). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.

Kedua tersangka tersebu antara lain, mantan Sekretaris dan Bendahara Dinas Damkar Depok. 

"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua orang tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," kata Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro pada Kamis (30/12/2021).

Ia melanjutkan, kedua tersangka ini berasal dari dua klaster korupsi yang berbeda.

Namun, kedua tersangka tetap dalam skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.

Adapun klaster pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017/2018.

Akibat kerjadian tersebut, ujar Kuncoro, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp250 juta-an. "Dalam perkara ini, yang menjadi tersangka berinisial AS," ungkap Kuncoro.

Baca juga: Tahun 2021 Berakhir,  Ade Yasin Gelar Refleksi Akhir Tahun-Optimistis Hadapi 2022

Baca juga: Tegasnya Irjen Fadil Imran, Mutasi Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Warga ke Papua Barat

Saat itu, AS duduk di posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara dalam posisi strukturalnya sebagai ASN, AS menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Depok.

Selain AS, Kejari Depok juga menetapkan satu orang tersangka untuk perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016-2020.

Diperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar.

"Tersangka inisialnya A, saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu," ungkap Kuncoro.

Walau sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejari Depok akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

"Terkait penambahan tersangka sementara ini belum terlihat, walaupun nanti mungkin saja baru 'bernyanyi' ke sana kemari," pungkas Kuncoro.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved