Kriminalitas
Tegasnya Irjen Fadil Imran, Mutasi Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Warga ke Papua Barat
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntas, Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Warga Dimutasi ke Papua Barat. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketegasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran patut diacungi jempol.
Pernyataannya untuk mengusir anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan lantaran menolak laporan korban perampokan resmi dipindahtugaskan.
Aipda Rudi Panjaitan diusir dari wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk bertugas di Papua Barat.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan merujuk putusan sidang etik dan disiplin Ipda Rudi.
Mabes Polri juga sudah mengeluarkan telegram rahasia (TR) terkait lokasi kepindahan Rudy.
Ia dipindahkan ke Polda Papua Barat.
"Terkait anggota Aipda Rudi Pandjaitan hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik yang berupa demosi bersifat tour of area sudah keluar dari Mabes Polri. Yang bersangkutan dipindah ke Papua Barat," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/12/2021).
Mendekam di Sel Tahanan Setelah Diputus Bersalah
Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan di Pulogadung kini mendekam di sel tahanan.
Dia akan menjalani masa penahanan selama proses pemindahan tugas selesai.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Dirinya mengungkapkan Rudi telah dinyatakan bersalah dalam sidang etik yang dilakukan Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Ia dijatuhi hukuman sanksi administrasi dan sanksi etik.
Dimana Rudi dipindah tugaskan keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini Polda Metro Jaya akan koordinasi terkait wilayah tugas baru Rudi.