Pemkot Depok
Dua Tersangka Dugaan Perkara Korupsi Dinas Damkar Depok Masih Aktif Sebagai ASN
Hingga saat ini, masing-masing dari tersangka masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok.
Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Laporan Tribun News Depok, Muhamad Fajar Riyandanu
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Damkar Kota Depok pada Kamis (30/12/2021).
Hingga saat ini, masing-masing dari tersangka masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok. Dua orang tersangka itu berinisial AS dan A.
"Semua tersangka masih aktif selaku pegawai," kata Kepala Seksi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu.
Lebih lanjut, kata Rio, tersangka AS yang pada saat itu merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar sekarang dimutasi ke Organisasi Perangkat Darah (OPD), masih di Kota Depok.
Baca juga: Update Skandal Korupsi Dinas Damkar Kota Depok, Mantan Sekdis dan Bendahara Ditetapkan Tersangka
"AS merupakan mantan Sekdis sekarang di OPD lain. Sementara tersangka A masih di Dinas Damkar," sambung Rio.
AS merupakan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017/2018. Akibat kerjadian tersebut kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp250 juta-an.
Baca juga: Damkar Depok Sebut Evakuasi Sarang Tawon ke Hutan, Tapi Tak Ada Tempat Penampungan Akhirnya Dibakar
Sementara itu, tersangka berinisial A yang saat itu menjabat sebagai Bendahata Pengeluaran Pembantu diduga melakukan penggelapan uang rakyat sebesar Rp 1,1 Miliar.
"A menjadi tersangka untuk perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016-2020," ungkap Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro pada Kamis (30/12/2021). (M29).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kepala-Kejari-Depok-Sri-Kuncoro-pada-Kamis-30122021.jpg)