Kabupaten Bogor

Besok Sore Jalur Puncak Bogor Ditutup, Kendaraan Dialihkan ke Arah Jonggol dan Sukabumi

Rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan lalulintas di jalur Puncak pada malam tahun baru, Jumat (31/12/2021).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Pemkab Bogor memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengontrol jumlah kendaraan yang datang ke kawasan Puncak, Bogor pada akhir pekan ini. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIAWI - Polres Bogor akan melakukan rekayasa lalulintas di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat (31/12/2021). Salah satunya di jalur Puncak, Cisarua.

Rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan lalulintas di jalur Puncak pada malam tahun baru, Jumat (31/12/2021).

Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap sejak pagi hingga pukul 18.00 WIB di jalur Puncak.

Lalu pada pukul 18.00 WIB, jalur Puncak akan ditutup untuk kendaraan hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Tak Hanya Penyekatan, Polisi Akan Razia Sertifikat Vaksin Bagi Wisatawan yang Berlibur di Puncak

"Lalulintas arah Cianjur atau Puncak akan dialihkan via Jonggol  dan Sukabumi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (30/12/2021).

Tak hanya di Puncak, pengalihan arus lalu lintas juga dilakukan di area Stadion Pakansari, Jalan Kandang Roda-Sentul dan lainnya.

"Langkah rekayasa arus lalu lintas ini dilakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan wabah Covid-19, termasuk variaan barunya yaitu Omicron," paparnya.

Baca juga: Libur Nataru, Belum Ada Lonjakan Kendaraan ke Puncak Bogor

Mantan Kapolres Lamongan ini menambahkan pihaknya sudah menerapkan operasi ganjil genap (gage) dan rekayasa arus lalu lintas satu arah (one way) mulai masa liburan natal kemarin.

“Operasi Gage kami laksanakan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Di saat arus lalu lintas sangat padat maka kami ambil langkah diskresi berupa penerapan one way,” jelasnya.

Baca juga: Polres Bogor Perketat Sistem Ganjil Genap dan Pemeriksaan Sertifikat Vaksin di Kawasan Puncak

Pada malam tahun baru,  one way ke arah Jakarta dari arah Cianjur akan berlaku sejak 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pujul 12.00 WIB.

"Ini dilakukan untuk mencegah kemacetan dan kerumunan di Puncak pada malam pergantian tahun," pungkas Harun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved