Natal dan Tahun Baru
Harap Dicatat, Tempat Hiburan di Ibu Kota Dibatasi Hingga Pukul 20.00 WIB pada Malam Tahun Baru
Harap Dicatat, Tempat Hiburan DKI Jakarta Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB pada Malam Tahun Baru 2022. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Walau pemerintah melonggarkan masa liburan Natal dan tahun baru (Nataru), segala bentuk perayaan terlarang digelar pada tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan bertujuan agar tidak terjadi kerumunan massa sehingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
"Kami akan melakukan penertiban karena pada saat malam tahun baru semua tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Itu sudah 'close' semua," ungkap Zulpan pada Selasa (28/12/2021).
Zulpan menjelaskan, nantinya, 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.
Petugas di lapangan akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.
Petugas juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.
Baca juga: Imbau Warga Depok Jauhi Rentenir dan Pinjol, Imam Budi Hartono: Kalau Ada, Nanti Saya Jewer
Baca juga: Kesal Tawaran Prostitusi Ditolak, Mami Tampar Tujuh Anak di Gunuug Putri, Videonya Viral di Medsos
Jika nantinya polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.
"Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, Polisi TNI dibantu dengan Satpol PP," kata Endra Zulpan.
Baca juga: Miris, Tewaskan Seorang Begal yang Coba Merampas Harta Bendanya, Dedi Justru Jadi Tersangka
Baca juga: Gagang Clurit Nongol dari Balik Celana, Enam Pemuda Gagal Tawuran-Digelandang ke Mapolres Depok
Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan.
Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.
Endra Zulpan berharap warga DKI Jakarta taat kepada imbauan pemerintah untuk tidak melakukan pesta petasan dan Tahun Baru.
"Disarankan untuk tidak melakukan pesta kembang api dan kerumunan sebagainya, mari kita memiliki empati. Sekarang situasi pandemi Covid-19 belum berakhir dan varian baru Omicron (kasusnya) bertambah," kata Endra Zulpan. (*)