UMP DKI Jakarta 2022
Dewan Pengupahan Nasional Sebut Keputusan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Tak Sah
Keputusan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 tak sah. Hal itu disampaikan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Dewan Pengupahan Nasional sebut keputusan Anies Baswedan naikkan UMP DKI Jakarta 2022 tak sah.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz menuturkan, kenaikan Upah DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta. Namun hal tersebut merupakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: UI Berikan Solusi Pertanian Organik di Perkotaan, Gunakan Sistem Media Tanam Terrakopi
Menurutnya, lantaran yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) berdasarkan aturan yang ada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Propinsi dan Upah Minimum Propinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp.4.453.935.
"Pak Anis Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia," ucapnya melalui keterangan pers, Senin (27/12/2021).
Lanjutnya, kata dia, Upah Minimum Propinsi adalah Upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak 21 November 2021.
"Pada 21 November adalah Upah atau UMP yang SAH, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," jelas Adi.
"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," ungkapnya.
Baca juga: Janji Idris-Imam Dibuktikan, 743 Pelajar SMA Kota Depok yang Tak Mampu Dapat Kartu Depok Sejahtera
Sebagai informasi,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 yang ditekennya pada 20 November 2021 lalu. Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, kini naik jadi 5,1 persen atau Rp 225.667, sehingga nilainya menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi yang ada. Selain itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
"Lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.
Baca juga: Polisi Perbolehkan Penyelenggara Nobar Piala AFF 2020, Tapi Harus Patuh Prokes
Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," jelasnya Anies.
Baca juga: Info Terkini Cuaca Depok Selasa 28 Desember, Prakiraan BMKG: Berawan Sampai Malam
Anies membeberkan, data pendukung kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta dan rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen.
Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.
Kemudian pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Baca juga: Sejumlah Seniman Percantik Fly Over Arif Rahman Depok dengan Lukisan
Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).
Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen ebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.