Kecelakaan Lalu Lintas
Tega Buang Jasad Sejoli ke Sungai Setelah Ditabrak di Nagrek Jabar, 3 Oknum TNI AD Terima Balasannya
3 oknum TNI AD terima balasannya lantaran Tega buang jasad sejoli ke sungai setelah ditabrak di Nagrek Banung, Jabar.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tega buang jasad sejoli ke sungai setelah ditabrak di Nagrek Jabar, 3 oknum TNI AD terima balasannya.
Sungguh tega 3 oknum TNI AD membuang jasad pasangan kekasih ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Padahal sebagai anggota TNI AD seharusnya melindungi masyarakat dan kesatria mengakui perbuatannya sesuai dengan panji-panji TNI.
Baca juga: Setelah Dilantik Jadi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Janji Umumkan KASAD, Siapa Dia?
Pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Seryau telah mencoreng korps TNI AD.
Tak hanya itu, keluarga korban pun terpukul atas tindakan keji oknum TNI AD tersebut.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akhirnya turun tangan terhadap kasus yang viral di media sosial tersebut.
Jenderal Andika Perkasa bersikap tegas atas perbuatan anak buahnya yang tak berperikemanusiaan.
Jenderal bintang empat itu pun memerintahkan untuk memecat tiga oknum TNI AD itu.
Perintah Jenderal Andika Perkasa itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa.
Baca juga: Satu dari Dua Orang Anggota GMPI Tewas, Ketua Karang Taruna Karawang Ungkap Kronologis Kejadian
Dalam keterangannya Jumat (24/12/2021) Mayjen Prantara menyatakan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu.
Hukum yang dilanggar ketiga oknum TNI AD tersebut adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Baca juga: Tak Hanya Dianiaya, Novia Akui Payudaranya Juga Diremas Driver Taksi Online di Tambora
Kemudian KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Ketiga anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Lalu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.