Kabar Artis
Rhoma Irama, Candra Darusman, Acil Bimbo & Sam Bimbo Kompak Tolak Judicial Review UU Hak Cipta
Rhoma Irama, Candra Darusman, Acil Bimbo, Sam Bimbo Kompak Tolak Judicial Review UU Hak Cipta. Berikut Alasannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Raja Dangdut, Rhoma Irama beserta beberapa musisi laina seperti, Candra Darusman, Acil Bimbo, Sam Bimbo, serta pelantun 'Peri Cintaku' Marcel Siahaan bersatu untuk menolak gugatan uji materi Undang Undang Hak Cipta, yang diajukan oleh perusahaan rekaman Musica Studio's di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, permohonan uji materi UU Hak Cipta ini diajukan oleh Musica lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada 12 November 2021.
"Kami berkumpul untuk keperluan menanggapi dan bereaksi atas suatu inisiatif yang dilakukan oleh perusahaan rekaman, melalui pengacaranya menyampaikan suatu gugatan yang merugikan dunia pencipta dan dunia Artis," ujar Candra Darusman di Soneta Record, Cilodong, Depok, Jawa Barat pada Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Tega Buang Jasad Sejoli ke Sungai Setelah Ditabrak di Nagrek Jabar, 3 Oknum TNI AD Terima Balasannya
Baca juga: Satu dari Dua Orang Anggota GMPI Tewas, Ketua Karang Taruna Karawang Ungkap Kronologis Kejadian
Saat ini Musica mempersoalkan empat pasal yang ada di dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yakni Pasal 18, Pasal 30, Pasal 122, dan Pasal 63 ayat (1) huruf (b).
Candra menambahkan, beberapa pasal yang dipersoalkan itu sangat dibutuhkan oleh para musisi.
Pasal tersebut bisa mempermudah proses tawar-menawar antara pencipta dengan penyanyi.
Menurut Candra, antara pencipta lagu dengan penyanyinya harus mendapatkankan kesetaraan.
"Pasal 18 dan 30 ini dihapus oleh perusahaan rekaman, sehingga bisa jadi posisi tawar-menawar dari pencipta dan penyanyi melemah, dan praktik jual putus dengan harga yang sangat murah itu kembali terjadi," kata Candra Darusman menjelaskan.
Baca juga: 24 Mahasiswa UI Dapat Beasiswa OK Bank Indonesia, Terima Rp 10 Juta Per Orang
Baca juga: Tak Hanya Dianiaya, Novia Akui Payudaranya Juga Diremas Driver Taksi Online di Tambora
Terkait masalah ini, Rhoma Irama menjelaskan bahwa secara historis undang-undang ini dibuat untuk membela para seniman Indonesia, dari ketidakadilan yang dilakukan oleh para industri rekaman saat ini.
Kondisi seniman ketika itu disebutnya sangat dirugikan, karena kepemilikan lagu karya mereka hanya diakui dengan satu kali transaksi dan berlaku untuk seumur hidup.
"Transaksi itu untuk sumur hidup. Kemudian Alhamdulillah, dengan gagasan teman-teman DPR jugaa presiden pada tahun 2014, maka munculah Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 yang itu betul-betul telah menegarkan kita," kata Rhoma Irama.
Baginya Undang-undang tersebut berjalan sesuai dengan porsinya, dan dinilai adil menurut penilaian semua orang.
Rhoma Irama bahkan menyebut Musica terlalu serakah karena ingin mengubah isi dari kedua pasal yang sudah disetujui oleh Pemerintah itu.
"Saya rasa ini mudah-mudahan enggak salah, keserakahan kembali muncul yang terjadi pada era era dulu ya," kata Rhoma Irama tegas.
Baca juga: Sampaikan Selamat Hari Natal, Anies Baswedan Bersyukur Perayaan Natal Bisa Digelar Tengah Pandemi
Baca juga: Wacana Pelabelan Galon Polikarbonat Menuai Polemik, Penny K Lukito : BPOM Lindungi Masyarakat
Namun Rhoma tetap bersyukur, karena reka-rekan sesama musis kompak bersatu untuk membela hak-haknya sebagai pemilik lagu secara hukum, terhadap perusahaan yang mau melakukan judicial review ke MK tersebut.
"Mohon doanya, mohon dukungan dari seluruh elemen, tidak hanya seni musik, apa saja dari berbagai aspek seni rupa yang disampaikan, dan sekali lagi kepada teman-teman seniman saya bangga kita masih bisa bersatu untuk melawan satu kerakusan di dunia," tandasnya.
Kemudian Rhoma Irama dan para musisi lainnya menandatangani berkas pemberian kuasa hukum kepada 11 pengacara yang dipimpin oleh Panji Prasetyo, untuk menjegal gugatan yang telah masuk ke MK.