Kriminalitas
Bercanda Berujung Duka, ABK KM Maju Jaya Saling Jahil hingga Ribut di Atas Kapal, Seorang Tewas
Bercanda hingga Peloroti Celana, ABK KM Maju Jaya Ribut di Atas Kapal, Seorang Tercebur dan Tewas
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUNDA KELAPA - Bercanda berakhir duka.
Kalimat itu menggambarkan nasib dua orang Anak buah kapak (ABK) KM Maju Jaya Bersama.
Keduanya yang semula bercanda justru berujung duel hingga satu orang berinisial DI tewas setelah tercebur ke perairan Kepulauan Seribu dan tewas pada Rabu (22/12/2021) lalu.
Peristiwa duel maut itu berawal ketika korban dan pelaku berinisial DP bercanda saat dalam pelayaran dari Kalimantan menuju pelabuhan Muara Angke.
Baca juga: Meriahkan Acara Pemberian Remisi Natal 2021, Santa Claus Hadir di Rutan Kelas 1 Kota Depok
Baca juga: Lesti Kejora Dirawat di Rumah Sakit Rujukan Bersalin Nagita Slavina, Apakah Sudah Mau Melahirkan?
Ketika itu DI memeloroti celana DP dan pelaku tidak menggubrisnya hingga akhirnya korban melempar mini speaker ke arah pelaku.
Saat dilempar mini speaker, pelaku sempat menghindar dan akhirnya kedua ABK tersebut berkelahi di atas kapal.
Kapolsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko mengatakan, dalam perkelahiannya, DP menendang korban hingga terjatuh ke laut.
"Melihat korban terjatuh, Nakhoda dan ABK lain berusaha menyelamatkan DI dengan melempar pelampung dan ada juga yang berenang ke laut untuk mengangkut tubuh korban ke atas kapal," tuturnya, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Tega Buang Jasad Sejoli ke Sungai Setelah Ditabrak di Nagrek Jabar, 3 Oknum TNI AD Terima Balasannya
Baca juga: Satu dari Dua Orang Anggota GMPI Tewas, Ketua Karang Taruna Karawang Ungkap Kronologis Kejadian
Ketika berhasil diangkat ke Kapal, kondisi korban mengeluarkan banyak air dari mulut dan hidung.
Karena jarak masih jauh ke Pelabuhan Muara Angke dan menggunakan kapal ikan, maka nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Sunda Kelapa dengan barang bukti speaker blutooth yang sempat dilempar korban ke pelaku," ucap dia.
Pelaku harus pertanggungjawabkan perbuatannya setelah kematian korban usai berduel di atas kapal.
DP dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
"Korban sudah dibawa ke rumah duka dan kabarnya sudah disemayamkan," kata Seto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Lokasi-pria-tenggelam-di-di-dermaga-Pelra-Pelabuhan-Sunda-Kelapa.jpg)