Viral Media Sosial
Viral Video Habib Bahar Smith, Merokok Sembari Berendam Santai di Jacuzzi Mewah
Viral Video Habib Bahar Smith, Merokok Sembari Berendam Santai di Jacuzzi Mewah. Berikut Selengkapnya
Zulpan juga masih enggan memberitahu kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar Smith, sehingga berakhir ke pelaporan kepolisian.
Baca juga: Bahar Smith Didakwa Pukul dan Tendang Sopir Taksi Online, Denny Siregar: Megaloman Ngaku Habib
Jelasnya kata Zulpan, ujaran kebencian yang menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Habib Bahar Smith lewat media sosial.
Zulpan juga masih enggan menyebut objek ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar Smith.
Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," jelasnya.
Eggy Sudjana dan Habib Bahar Smith Dipolisikan
Sebelumnya diberitakan Eggi Sudjana dan Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.
Baca juga: Bahar Smith Akan Diperiksa Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Meski Ada Klaim Sudah Damai?
Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut.
Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Habib Bahar Smith.
Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Baca juga: Bahar Smith Akan Diperiksa Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Meski Ada Klaim Sudah Damai?
Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).
Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Habib-Bahar-Smith-tengah-bersantai-di-dalam-Jacuzzi.jpg)