Rabu, 29 April 2026

Viral Media Sosial

Viral Video Habib Bahar Smith, Merokok Sembari Berendam Santai di Jacuzzi Mewah

Viral Video Habib Bahar Smith, Merokok Sembari Berendam Santai di Jacuzzi Mewah. Berikut Selengkapnya

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Habib Bahar Smith tengah bersantai di dalam Jacuzzi 

Zulpan juga masih enggan memberitahu kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar Smith, sehingga berakhir ke pelaporan kepolisian.

Baca juga: Bahar Smith Didakwa Pukul dan Tendang Sopir Taksi Online, Denny Siregar: Megaloman Ngaku Habib

Jelasnya kata Zulpan, ujaran kebencian yang menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Habib Bahar Smith lewat media sosial.

Zulpan juga masih enggan menyebut objek ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar Smith.

Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," jelasnya.

Eggy Sudjana dan Habib Bahar Smith Dipolisikan

Sebelumnya diberitakan Eggi Sudjana dan Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.

Baca juga: Bahar Smith Akan Diperiksa Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Meski Ada Klaim Sudah Damai?

Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut.

Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Habib Bahar Smith.

Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca juga: Bahar Smith Akan Diperiksa Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Meski Ada Klaim Sudah Damai?

Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.

"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).

Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved