Nasional

Husin Shihab Laporkan Eggy dan Bahar Smith ke Polisi Lantaran Pelintir Ucapan Jenderal TNI Dudung

Eggy dan Bahar Smith dilaporkan ke polisi oleh politisi PSI Husin Shihab lantaran pelintir ucapan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Husin Shihab Laporkan Eggy dan Bahar Smith ke Polisi Lantaran Pelintir Ucapan Jenderal TNI Dudung 

Menurut Husin, pihaknya tak perlu melangsungkan restorative justice dengan Eggi dan Bahar.

Sebab, pasal yang dilaporkannya bukanlah terkait pencemaran nama baik melainkan terkait penyebaran informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok.

Sebelumnya diketahui Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.

Baca juga: Disebut Suka Sama Suka, Ini Kronologis Pemerkosaan Perawat Klinik Ammarai Healthcare Jakarta

Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut. Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.

Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca juga: Polisi Tangkap Driver Taksi Online yang Perkosa Perawat Klinik Ammarai Healthcare Jakarta

Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.

"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).

Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember. 

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved