Kriminalitas
Disebut 'Suka Sama Suka', Ini Kronologis Pemerkosaan Perawat Klinik Ammarai Healthcare Jakarta
Disebut 'Suka Sama Suka', Ini Kronologis Pemerkosaan Perawat Klinik Ammarai Healthcare Jakarta. Simak Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan driver taksi online terhadap perawat Klinik Ammarai Healthcare Jakarta terus didalami pihak kepolisian.
Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun berhasil menangkap driver Gocar bernama Hendrianto alias HO (54) di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/12/2021).
Kejadian bermula saat korban menggunakan jasa taksi online sepulang tugas pelayanan home care di Pesanggrahan, Jakarta Selatan menuju Stasiun Kebayoran, Jaksel, pada Kamis, 16 Desember 2021.
Namun dalam perjalanan, korban dan sopir taksi online yang berinsial HO (54) terlibat percakapan hingga akhirya sopir mengantar korbannya hingga ke rumahnya di Kota Bogor.
"Kejadiannya 16 Desember, Iya jadi awalnya dalam perjalanan pelaku ini bilang kalau korban sedang diganggu Jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara perlahan, kemudian korban diantar ke rumah," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (20/12/2021).
Setiba di rumah korban, pelaku yang semula menyebut korban diganggu jin itu malah melakukan perbuatan asusila.
"Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan, (bukan persetubuhan)," katanya.
Atas kejadian itu kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Driver Taksi Online yang Perkosa Perawat Klinik Ammarai Healthcare Jakarta
Baca juga: Viral Media Sosial, Polisi Dalami Curhatan Perawat Klinik yang Ngaku Diperkosa Driver Taksi Online
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Renakta Polda Metro Jaya kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota karena lokasi kejadian berada di Mapolresta Bogor Kota.
"Pada tanggal 18 sampai dengan 19 Des 2021 Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda telah dilakukan penyelidikan terhadap pelapor dan melakukan penangkapan tersangka HO," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan selain menjadi sopir angkutan online HO sedniri rupanya adalah karyawan swasta.
Saat ini, HO pun sudah ditangan di Mapolresta Bogor Kota.
"Untuk tersangka ini dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Baca juga: Viral Driver Gocar Disangkakan Perkosa Perawat Klinik, Gojek Langsung Non Aktifkan Akun Mitranya
Baca juga: Viral Media Sosial, Polisi Dalami Curhatan Perawat Klinik yang Ngaku Diperkosa Driver Taksi Online
Driver Taksi Online yang Perkosa Perawat Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus sopir taksi daring Gocar yang diduga memperkosa seorang perawat klinik Ammarai Healthcare Jakarta.