Nasional
Husin Shihab Laporkan Eggy dan Bahar Smith ke Polisi Lantaran Pelintir Ucapan Jenderal TNI Dudung
Eggy dan Bahar Smith dilaporkan ke polisi oleh politisi PSI Husin Shihab lantaran pelintir ucapan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Husin Shihab laporkan Eggy dan Bahar Smith ke polisi lantaran pelintir ucapan Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan polisi lantaran mempelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Baca juga: Pererat Hubungan Ulama-Umara, Jenderal TNI Dudung Silaturahim ke Kantor PBNU-Temui KH Said Aqil
Pelapor Eggi dan Bahar, politisi PSI Husin Shihab mengaku melaporkan Eggi dan Bahar pada 17 Desember 2021 lalu.
Saat ini kata Husin, laporannya telah diterima kepolisian. Ia juga sudah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan itu, Husin melampirkan sejumlah barang bukti mulai dari link berita, screenshoot video, dan rekaman video yang berisi video Bahar Smith dan Eggi Sudjana yang mempelintir perkataan Dudung.
Husin menganggap, pernyataan Eggi dan Bahar telah menimbulkan rasa kebencian antarkelompok atau permusuhan antaraindividu antaragama.
Baca juga: Sarat Akan Sejarah Masa Lalu, Pemkot Depok Bakal Permak Jalan Pemuda Pancoran Mas
Dimana, Eggi dan Bahar menuduh Dudung menyamakan Tuhan dengan orang Arab.
Padahal kata Husin, dalam pernyataannya, Dudung hanya berkata bahwa 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab'.
"Statemen Pak Dudung ini apa salahnya karena kan memang benar Tuhan Kita Bukan Orang Arab," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Senin (20/12/2021).
Baca juga: FIA UI Kumpulkan Orangtua Mahasiswa, Ini Kata Dekan Prof. Dr. Chandra Wijaya
Husin mengatakan, statement itu disampaikan Eggi dan Bahar lewat podcast mereka yang kemudian viral di media sosial.
Dalam podcast yang berlangsung selama satu jam itu dikhawatirkan dapat menimbulkan permusuhan di antara masyarakat.
Maka dari itu, Husin menganggap tak perlu Dudung langsung yang melaporkan hal tersebut.
Melainkan masyarakat sepertinya juga dapat melaporkan hal itu.
"Maka kami pakai Pasal 28 ayat 2 karena ada kaitannya dengan SARA karena di sini jelas disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak sebarkan informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok," tuturnya.
Baca juga: Dalam 2 Pekan, Habib Bahar Smith Dipolisikan Soal Ujaran Kebencian Terhadap Jenderal Dudung & Jokowi