Kriminalitas

Dalam 2 Pekan, Habib Bahar Smith Dipolisikan Soal Ujaran Kebencian Terhadap Jenderal Dudung & Jokowi

Dalam Dua Pekan, Habib Bahar Smith Dipolisikan, Satu di Antaranya Dilaporkan Eggi Sudjana Soal Ujaran Kebencian Terhadap Jenderal Dudung dan Jokowi

Editor: Dwi Rizki
Ditjen PAS Kemenkumham
Habib Bahar bin Smith (kanan) dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang (kiri) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Hanya dalam kurun waktu dua pekan, Habib Bahar Smith dipolisikan.

Dirinya dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian dalam media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021.

Berselang sepuluh hari kemudian, tepatnya pada Jumat (17/12/2021) Habib Bahar Smith kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Bahar Smith dan Eggi Sudjana Kembali Dilaporkan ke Polisi karena Hina Presiden

"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Meski begitu, Zulpan masih enggan merinci pelaporan tersebut.

Zulpan juga masih enggan memberitahu kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar Smith, sehingga berakhir ke pelaporan kepolisian.

Baca juga: Bahar Smith Didakwa Pukul dan Tendang Sopir Taksi Online, Denny Siregar: Megaloman Ngaku Habib

Jelasnya kata Zulpan, ujaran kebencian yang menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Habib Bahar Smith lewat media sosial.

Zulpan juga masih enggan menyebut objek ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar Smith.

Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," jelasnya.

Eggy Sudjana dan Habib Bahar Smith Dipolisikan

Sebelumnya diberitakan Eggi Sudjana dan Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.

Baca juga: Bahar Smith Akan Diperiksa Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Meski Ada Klaim Sudah Damai?

Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved