Kriminalitas

Guru Ngaji yang Cabuli Gadis di Bawah Umur di Pinang Ternyata Anak Buah Habib Rizieq Shihab

Guru Ngaji yang Cabuli Gadis di Pinang Tangerang Ternyata Ketua Ranting FPI Kelurahan Cipete. Sering Sesumbar jabatannya sebelum FPI Dibubarkan

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Identitas Ahmad Saiful, guru ngaji yang cabuli dua orang gadis di bawah umur di Pinang, Kota Tangerang terungkap.

Ahmad Saiful diketahui merupakan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ranting Kelurahan Cipete, Kota Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua RT tempat tinggal Ahmad Saiful di Cipete, Edy Supriyadi.

Dirinya menegaskan Ahmad Saiful merupakan mantan Ketua FPI ranting Kelurahan Cipete sebelum ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu dibubarkan.

"Iya dulu warga sini juga tahu kalau dia (Saiful) ketua ranting FPI (Kelurahan Cipete)," ujar Edy dikutip dari Tribun Jakarta pada Minggu (19/12/2021).

Sebab, beberapa kali Saiful memamerkan identitasnya sebagai anak buah Habib Rizieq Shihab kepada warga setempat.

"Nah sejak (FPI) bermasalah terus dibubarkan, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin (identitas)," papar Edy.

Baca juga: Viral Polisi di Jalan Tol Jagorawi, Hentikan Truk Tangki Air-Padamkan Kebakaran Mobil Seorang Diri

Baca juga: Nirina Zubir Bersyukur Aset Pelaku Penggelapan Tanah Ibundanya Akan Disita Polisi

Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur, Guru Ngaji Ditetapkan Tersangka

Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan seorang guru ngaji menjadi yang melakukan tindak asusila kepada dua gadis berusia dibawah umur menjadi tersangka.
Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak. 
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Saiful dilakukan usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Bahkan, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, juga ikut dikerahkan, guna melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik korban dan tersangka.
"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021) petang.
Rachim juga menuturkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Saiful untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (15/12/2021) esok.
"Ya, besok yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk menjalani BAP," kata dia.
Nantinya, jika Saiful tidak memenuhi panggilan dari kepolisian Polres Metro Tangerang tersebut, petugas akan melakukan penjemputan paksa.
"Prosedurnya kita itu melakukan dua kali pemanggilan, jika tidak datang juga, ya maka akan kita jemput paksa," jelasnya. 
Sebelumnya diberikatakan, dua orang bocah berusia di bawah umur A (15) dan R (16) mendapat perlakuan pelecehan dari seorang guru mengaji bernama Saiful yang merupakan warga Pinang, Kota Tangerang.
Kejadian itu terjadi pada bulan April 2021 lalu, saat A dan R diminta untuk mendatangi rumah Saiful, dengan beralasan memberikan ilmu dalam diri.
Setibanya di kediaman S, ponakannya diminta untuk membuka pakaian serta memegang kemaluan S.
"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah S, alasannya mau isiin ilmu," ungkap Firmansyah kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021) beberapa waktu lalu.
"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," lanjutnya. 
Selanjutnya, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya terkait dengan ponsel milik terlapor dan kedua korban tindakan asusila itu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, guna mengetahui isi percakapan pesan melalui aplikasi sosial media yang sebelumnya telah dihapus lebih dahulu oleh terlapor.
Oleh karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.
"Kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor" tuturnya.
"Karena HP dari terlapor itu isi chatnya sudah dihapus sama dia, makanya kita kirim ke Labfor (Polda Metro Jaya)," tutup Kompol Abdul Rachim. 
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved