Kriminalitas
Diduga Tak Puas dengan Dua Istri, Guru Ngaji di Beji Cabuli 10 Anak Perempuan Usai Mengaji
Diduga Tak Puas dengan Dua Istri, Guru Ngaji di Beji Cabuli 10 Anak Perempuan Usai Mengaji. Berikut Selengkapnya
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan aksi cabul guru ngaji berinisial MMS (52) di sebuah Majelis Taklim di kecamatan Beji, Kota Depok, dilakukan usai pelajaran mengaji.
Pelaku MMS melakukan aksi bejatnya kepada 10 muridnya di sebuah ruangan yang seringkali difungsikan sebagai ruang konsultasi.
"Waktu ngaji itu pukul 5 sore sampai selesai maghrib. Para korban ini diancam dan dapat tekanan, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital," kata Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021), siang.
Aksi amoral MMS terkuak usai salah satu korban memceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orangtuanya.
Kemudian, ujar Zulpan, orangtua korban menceritakan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada para orangtua murid lainnya.
"Ternyata dari keterangan orangtua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka," sambung Zulpan.
Baca juga: Alami Depresi, Sepuluh Anak Korban Pencabulan Guru Ngaji di Depok Jalani Trauma Healing
Baca juga: Santriwati Korban Pencabulan Guru Ngaji di Depok Alami Trauma, Kini Jalani Terapi
Masih menurut Zulpan, pelaku MMS memiliki dua orang istri dan anak yang sudah berusia 20 tahun.
Pelaku diduga tak puas dengan istrinya dan memiliki kelainan seksual.
"Dia sebenarnya berkehidupan normal, dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," paparnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan bujuk rayu dan pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban.
MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya.
"Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," jelas Zulpan.
Guna mendalami kasus itu, pihak Polres Metro Depok telah melakukan visum dan pemeriksaan kepada saksi dan korban.
"Polres Metro Depok melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan terhadap korban," papar Zulfan.
Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," pungkas Zulpan.