Dianggap Hina Presiden, Bahar Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi
Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap pimpinan negara.
Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut.
Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.
Baca juga: Bahar Bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Langsung Kumpul dengan Keluarga
Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara.
"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).
Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Luhut Bersikeras Pidanakan Haris Azhar dan Fatia Soal UU ITE, Polisi Akui Tetap Kedepankan Mediasi
Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember.
Belum diketahui konten mana dari Eggi dan Bahar yang dianggap berisi ujaran kebencian.
Namun diketahui sebelumnya viral di media sosial Bahar Smith yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kotor. (Des)