Kriminalitas

Kasus Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Warga Selesai, Polisi Dalami Perkara Korban

Kasus Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Warga Selesai, Polisi Dalami Perkara Korban. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Kasus anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Pandjaitan yang menolak laporan korban perampokan telah selsaai.

Bersamaan dengan hal tersebut, pihak Kepolisian kini tengah mendalami kasus perampokan yang dialami warga di Pulogadung, Jakarta Timur. 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Dirinya mengatakan kasus perampokan di dekat sebuah ATM itu tengah ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap Depok Dihentikan, Jalan Margonda Raya Kembali Padat di Akhir Pekan

Baca juga: Karirnya di Dunia Akting Kian Moncer, Natalie Zenn Tak Akan Tanggalkan Cita-citanya Sebagai Penyanyi

Zulpan menjamin, sanksi sidang etik yang dijatuhi kepada oknum polisi yang menolak laporan Aipda Rudi Pandjaitan tak menghentikan kasus tersebut.

"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu. Jadi bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus ibu Kumala Sari enggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kami bakal usut," jelasnya saat dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (18/12/2021).

Zulpan menegaskan saat ini Aipda Rudi sudah mendapatkan hukuman tertinggi dari instansi kepolisian atas perbuatannya menolak laporan korban perampokan.

Apalagi sanksi sidang etik yang diterima Rudi ialah demosi ke luar wilayah Polda Metro Jaya.

Sampai saat ini Polda Metro Jaya mengaku belum mengetahui kemana Aipda Rudy akan dipindah tugaskan.

Baca juga: Ketua PB IDI Minta RSDC Wisma Atlet Diperketat Lagi Agar Pasien Tak Tularkan Omicron ke Petugas

Baca juga: Harga Cabai Rawit Semakin Pedas, di Pasar Slipi Rp90.000/kg

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasi 7 Kapolda, Dua Orang Mau Pensiun

Sebelumnya seorang wanita dirampok saat mengambil uang tunai di ATM Pulogadung, Jakarta Timur.

Saat melapor ke kepolisian, bukannya laporan diterima, korban malah disuruh pulang ke rumah oleh pihak Polsek Pulogadung.

Baca juga: Terpilih sebagai Ketua Umun dalam Munas Orari XI, Donny Imam Priambodo Umumkan Susunan Pengurus

Baca juga: Dinobatkan Sebagai Best Ministers, Menkominfo Apresiasi Seluruh Pihak Dalam Penanggulangan Covid-19

Baca juga: Pensiun, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri Dimutasi Sebagai Pati Bareskrim Polri

Korban juga merasa terlecehkan karena sempat diomeli Aipda Rudi karena menjadi korban perampokan. 

"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi," sambungnya.

Mendekam di Sel Tahanan 

Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan di Pulogadung kini mendekam di sel tahanan.

Dia akan menjalani masa penahanan selama proses pemindahan tugas selesai.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Dirinya mengungkapkan Rudi telah dinyatakan bersalah dalam sidang etik yang dilakukan Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Ia dijatuhi hukuman sanksi administrasi dan sanksi etik.

Dimana Rudi dipindah tugaskan keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sampai saat ini Polda Metro Jaya akan koordinasi terkait wilayah tugas baru Rudi.

Selama proses pemindahan itu, Rudi akan ditahan di sel tahanan Mapolda Metro Jaya.

Dia secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran profesi.

"Sudah ditahan kan sejak penyelidikan. Sampai prosesnya selesai," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Resmi Diusir dari Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Baca juga: Kapolda Irjen Pol Fadil Imran Usir Polisi yang Tolak Laporan di Pulogadung dari Polda MetroJaya

Diusir dari Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Aipda Rudi Pandjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang viral lantaran ketahuan menolak laporan korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur resmi diusir dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa sidang etik baru saja dilaksanakan oleh anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Pandjaitan pada Jumat (17/12/2021).

Sidang etik berlangsung selama tiga jam yakni pukul 14.00 WIB hingga 17.15 WIB.

Dari hasil sidang etik tersebut terdapat dua keputusan.

Keputusan pertama, Rudi dinyatakan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Atas hal tersebut, Rudi dijatuhi sanksi etik dan sanksi administrasi.

Sanksinya adalah Rudi akan dikeluarkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan akan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi ini, Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Zulpan mengaku belum ketahui pasti kemana Rudi dipindahkan. Sebab hal itu merupakan wewenang Mabes Polri.

Namun, mereka sudah memberikan rekomendasi lokasi pemindahan Aipda Rudi.

"Tapi terkait rekomendasi itu masih kami bahas," jelasnya.

Baca juga: Kapolda Irjen Pol Fadil Imran Usir Polisi yang Tolak Laporan di Pulogadung dari Polda MetroJaya

Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Polisi di Pulogadung Dicopot dari Jabatannya

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Marah Besar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran marah besar ketika mengetahui ada anggota polisi yang menolak laporan korban perampokan di Polsek Pulogadung.

Tak hanya akan dimutasi, oknum polisi itu pun terancam mendapat hukuman tahanan selama 21 hari.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Dirinya mengatakan kini Aipda Rudi Pandjaitan tengah menjalani sidang kode etik dari Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Pihak Polda Metro Jaya sudah rekomendasikan Aipda Rudi agar dikeluarkan dari institusi Polda Metro Jaya dengan dilakukan mutasi ke luar daerah wilayah kerja PMJ.

Baca juga: Aksi Jokowi Telepon Mendag soal Impor Bawang Disorot, Faktanya RI Pengimpor Bawang Terbesar di Dunia

Baca juga: Joseph Suryadi Si Penista Nabi Muhammad SAW Sempat Ngaku Ponselnya Hilang, Terbukti Berbohong

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil sidang kode etik tersebut.

Kata Zulpan, selain dikeluarkan dari Polda Metro Jaya, Aipda Rudi terancam ditahan.

"Tunggu sidang putus dulu, misalnya bisa tunda kenaikan pangkat, kurungan satu hari disertai usulan mutasi tour of area jadi bisa keluar Polda Metro Jaya," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Zulpan menjelaskan bahwa ancaman kurangan maksimal pelanggar kode etik kepolisian dapat mencapai 21 hari.

Baca juga: Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka Penistaan usai Samakan Nabi Muhammad SAW dengan Herry Wirawan

Selain itu, saat ini pelaporan kasus perampokan yang sempat ditolak Aipda Rudi tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Kemarahan Jenderal Fadil Imran

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta agar polisi yang menolak laporan korban perampokan diusir dari Polda Metro Jaya.

Fadil meminta semua oknum jajaran Polda Metro Jaya yang membuat jelek citra kepolisian dapat ditindak tegas Propam.

"Catat betul ini ya, ke depan, jika ada  anggota yang masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi, tour of area (Polda Metro Jaya)," ujar Fadil dalam unggahan instagramnya @Kapoldametrojaya Rabu (15/12/2021).

Karenanya Fadil meminta Polda Metro Jaya segera menggelar sidang etik terhadap anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Pandjaitan itu.

Dia berharap polisi tersebut berikan sanksi berupa mutasi tugas ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Saya minta ini (anggota) yang Jakarta Timur segera, Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi, tour of area. Keluar dari Polda Metro Jaya," ungkap Fadil.

Diberitakan sebelumnya seorang wanita kerampokan saat mengambil uang tunai di ATM Pulogadung, Jakarta Timur.

Saat melapor ke kepolisian, bukannya laporan diterima korban malah disuruh pulang ke rumah oleh pihak Polsek Pulogadung.

Korban juga merasa terlecehkan karena sempat diomeli Aipda Rudi karena kerampokan. 

"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi," sambungnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved