Kriminalitas

Kasus Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Warga Selesai, Polisi Dalami Perkara Korban

Kasus Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Warga Selesai, Polisi Dalami Perkara Korban. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan 

Atas hal tersebut, Rudi dijatuhi sanksi etik dan sanksi administrasi.

Sanksinya adalah Rudi akan dikeluarkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan akan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi ini, Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Zulpan mengaku belum ketahui pasti kemana Rudi dipindahkan. Sebab hal itu merupakan wewenang Mabes Polri.

Namun, mereka sudah memberikan rekomendasi lokasi pemindahan Aipda Rudi.

"Tapi terkait rekomendasi itu masih kami bahas," jelasnya.

Baca juga: Kapolda Irjen Pol Fadil Imran Usir Polisi yang Tolak Laporan di Pulogadung dari Polda MetroJaya

Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Polisi di Pulogadung Dicopot dari Jabatannya

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Marah Besar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran marah besar ketika mengetahui ada anggota polisi yang menolak laporan korban perampokan di Polsek Pulogadung.

Tak hanya akan dimutasi, oknum polisi itu pun terancam mendapat hukuman tahanan selama 21 hari.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Dirinya mengatakan kini Aipda Rudi Pandjaitan tengah menjalani sidang kode etik dari Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Pihak Polda Metro Jaya sudah rekomendasikan Aipda Rudi agar dikeluarkan dari institusi Polda Metro Jaya dengan dilakukan mutasi ke luar daerah wilayah kerja PMJ.

Baca juga: Aksi Jokowi Telepon Mendag soal Impor Bawang Disorot, Faktanya RI Pengimpor Bawang Terbesar di Dunia

Baca juga: Joseph Suryadi Si Penista Nabi Muhammad SAW Sempat Ngaku Ponselnya Hilang, Terbukti Berbohong

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil sidang kode etik tersebut.

Kata Zulpan, selain dikeluarkan dari Polda Metro Jaya, Aipda Rudi terancam ditahan.

"Tunggu sidang putus dulu, misalnya bisa tunda kenaikan pangkat, kurungan satu hari disertai usulan mutasi tour of area jadi bisa keluar Polda Metro Jaya," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved