Kriminalitas

Kasus Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Warga Selesai, Polisi Dalami Perkara Korban

Kasus Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Warga Selesai, Polisi Dalami Perkara Korban. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Kasus anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Pandjaitan yang menolak laporan korban perampokan telah selsaai.

Bersamaan dengan hal tersebut, pihak Kepolisian kini tengah mendalami kasus perampokan yang dialami warga di Pulogadung, Jakarta Timur. 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Dirinya mengatakan kasus perampokan di dekat sebuah ATM itu tengah ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap Depok Dihentikan, Jalan Margonda Raya Kembali Padat di Akhir Pekan

Baca juga: Karirnya di Dunia Akting Kian Moncer, Natalie Zenn Tak Akan Tanggalkan Cita-citanya Sebagai Penyanyi

Zulpan menjamin, sanksi sidang etik yang dijatuhi kepada oknum polisi yang menolak laporan Aipda Rudi Pandjaitan tak menghentikan kasus tersebut.

"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu. Jadi bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus ibu Kumala Sari enggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kami bakal usut," jelasnya saat dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (18/12/2021).

Zulpan menegaskan saat ini Aipda Rudi sudah mendapatkan hukuman tertinggi dari instansi kepolisian atas perbuatannya menolak laporan korban perampokan.

Apalagi sanksi sidang etik yang diterima Rudi ialah demosi ke luar wilayah Polda Metro Jaya.

Sampai saat ini Polda Metro Jaya mengaku belum mengetahui kemana Aipda Rudy akan dipindah tugaskan.

Baca juga: Ketua PB IDI Minta RSDC Wisma Atlet Diperketat Lagi Agar Pasien Tak Tularkan Omicron ke Petugas

Baca juga: Harga Cabai Rawit Semakin Pedas, di Pasar Slipi Rp90.000/kg

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasi 7 Kapolda, Dua Orang Mau Pensiun

Sebelumnya seorang wanita dirampok saat mengambil uang tunai di ATM Pulogadung, Jakarta Timur.

Saat melapor ke kepolisian, bukannya laporan diterima, korban malah disuruh pulang ke rumah oleh pihak Polsek Pulogadung.

Baca juga: Terpilih sebagai Ketua Umun dalam Munas Orari XI, Donny Imam Priambodo Umumkan Susunan Pengurus

Baca juga: Dinobatkan Sebagai Best Ministers, Menkominfo Apresiasi Seluruh Pihak Dalam Penanggulangan Covid-19

Baca juga: Pensiun, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri Dimutasi Sebagai Pati Bareskrim Polri

Korban juga merasa terlecehkan karena sempat diomeli Aipda Rudi karena menjadi korban perampokan. 

"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi," sambungnya.

Mendekam di Sel Tahanan 

Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan di Pulogadung kini mendekam di sel tahanan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved